Petani Tradisional:Babinsa 1206-14 Himbau Warga Patuhi Aturan Pembakaran Hutan Dan Lahan Hulu Hurung



Kabupaten Kapuas Hulu -www.melfanewsonline.id-Hulu Gurung:Terlihat Babinsa koramil 1206-14 Hulu Gurung Pratu P. Cibro dan Pratu Haryadi  melaksanakan sosialiasi dan himbauan  tentang aturan membakar hutan dan lahan bagi para petani tradisional di desa landau kumpang kecmatan hulu gurung kabupaten kapuas hulu,01/9/23.


Kebakaran hutan dan lahan bagi masyarakat di kecamatan hulu gurung pada umumnya adalah  para petani tradisional untuk menanam padi dan jagung juga sayuran di musim kemarau sampai dengan musim penghujan 



Amat"Warga desa landau kumpang menyampaikan kepada babinsa hulu gurung bahwa untuk membakar hutan atau lahan prosedur dan atau aturan dari pemda kapuas hulu kami taati dari wajib lapor ke perangkat desa,maksimal pembakaran min -+2 Hektar juga harus di jaga dengan baik,Ucapnya".


Pratu Haryadi selaku babinsa landau kumpang sangat berharap agar kepatuhan dan ketaatan akan membakat hutan dan lahan bagi masyarakat tetap di jaga dengan baik ."Semoga masyarakat dapat memahami akan bahaya kebakaran hutan dan lahan apabila tidak di jaga dengan baik akan berdampak luas baik menyangkut kesehatan ,kelestarian hewani dan   hayati ,Tutur"Babinsa.


(Ddk)

Posting Komentar

0 Komentar