Melawi, Meldanewsonline.id - Pemeliharaan Jalan adalah kegiatan penanganan jalan, berupa pencegahan, perawatan, dan perbaikan yang diperlukan untuk mempertahankan kondisi jalan agar tetap berfungsi secara optimal melayani lalu-lintas sehingga umur rencana yang ditetapkan dapat tercapai.
Tujuan pemeliharaan jalan raya adalah untuk mempertahankan kondisi jalan mantap sesuai dengan tingkat pelayanan dan kemampuannya pada saat jalan tersebut selesai dibangun dan dioperasikan sampai dengan tercapainya umur rencana yang telah ditentukan.
Dalam hal tersebut diatas Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Barat Melalui Dinas PUPR Pemprov Kalbar menganggarkan Pemeliharaan jalan raya Provinsi kalbar wilayah 2 Sanggau, Sekadau, Melawi Sintang dan Kapuas Hulu.
Untuk Kabupaten Melawi ruas jalan provinsi yang dikerjakan Simpang tahlut Nanga Pintas Sayan menggunakan dana APBD Provinsi Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp 15.000.000.000.,00 ( Lima Belas Milyar Rupiah) Yang dilaksanakan oleh perusahaan CV. Dua Cahaya dengan nilai harga terkoreksi sebesar Rp.14.666.900.70 ( Empat Belas Milyar Enam Ratus Enam Puluh Enam Juta Sembilan Ratus Ribu Delapan Puluh Delapan Rupiah koma 70 sen) informasi ini didapat dari (website lpse ) kalbarprov. go. id dengan kode tender 9281097 nama paket, pemeliharaan jalan prov kalbar wilayah 2 APBD tahun 2023 kode rup, 41523463.
Atas pekerjaan tersebut masyarakat Kabupaten Melawi sangat berterima kasih kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat yang setiap tahunnya menyisihkan anggaran untuk perbaikan ruas jalan tersebut disamping itu kami selaku warga selalu ikut andil dalam pengawasan agar pekerjaan betul betul dilaksanakan sesuai sfek yang telah di sepakati antara kontraktor pelaksana dan pejabat penyedia jasa.( Jumain)
Catatan:
Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain
Hak koreksi digunakan ketika seseorang atau sekelompok orang merasa terdapat kekeliruan informasi yang menyangkut dirinya atau orang lain dalam pemberitaan media, baik media cetak, media elektronik, ataupun media siber.[1] Hak koreksi ini telah diatur oleh pemerintah dan Dewan Pers Indonesia dalam Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers.Peraturan tentang hak koreksi ini dimuat dalam pasal 1, pasal 5, pasal 6, pasal 11, dan pasal 15.
Redaksi :meldanewsonline.id
Email : meldanewsonline@gmail.com
0 Komentar