Video : Kegiatan Penancapan tiang jembatan batu nangis jalan Ella - Batas Kalteng oleh PT. Brantas Adipraya.
MELAWI, KALBAR.
meldanewsonline.id
Salah satu pembangunan jembatan Nanga Pinoh - Ella Hilir - batas Kalteng yang pekerjaannya dilaksanakan oleh salah satu perusahaan yang cukup ternama yaitu PT. BRANTAS ADIPRAYA menuai pertanyaan terkait penggunaan material galian c jenis pasir.
Mendapat keterangan dari salah seorang warga yang namanya tidak mau disebutkan saat ditanya darimana sumber material galian c jenis pasir di beli namun sang warga tersebut mengatakan kalau dirinya memang tidak faham apakah pasir tersebut di ambil dari lokasi yang berizin atau tidak ucapnya.
Untuk itu warga perlu mengetahui apakah pihak PT. Berantas Adipraya tersebut betul memperoleh material galian golongan c jenis pasir tersebut betul dari perusahaan tambang galian golongan c atau bukan. Di karenakan dikecamatan Ella Hilir sendiri ada dua tambang galian golongan c yaitu PT. 888 dan PT. Berkah surya. Berkaitan dengan kedua tambang tersebut menurut informasi yang di peroleh saat ini sedang tidak ada aktifitas.
Sedangkan setiap aktivitas pekerjaan yang berkaitan dengan material tambang galian golongan c baik perusahaan maupun perorangan sudah diatur dalam peraturan daerah, Jenis pajak daerah yang harus dibayar oleh pelaku usaha sudah ditentukan melalui peraturan daerah kabupaten melawi nomor 9 tahun 2011 tentang pajak mineral bukan logam bab II pasal 2 ayat 1,2,3 tentang nama obyek, subyek dan wajib pajak.
Terkait dengan kegiatan pelaksanaan proyek
Berdasarkan informasi dari website LPSE kementerian PUPR dan di himpun dari berbagai informasi bahwa : PEMBANGUNAN JEMBATAN NANGA PINOH - ELA HILIR - BATAS KALTENG CS (MYC) dikerjakan oleh perusahaan PT. BRANTAS ADIPARYA yang bersumber dari dana APBN tahun anggaran 2021 melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Satuan Kerja PELAKSANAAN JALAN NASIONAL WILAYAH II PROVINSI KALBAR Pagu dana ( Seratus Empat Puluh Lima Milyar Lima Ratus Dua Puluh Tiga Juta Seratus Delapan Puluh Satu Ribu Rupiah) Rp. 145.523.181.000,00
Dilihat dari besarnya dana yang dikeluarkan sudah sewajarnya jika ada yang mempertanyakan terkait asal usul penggunaan bahan material khusus galian golongan c sebab terkait penggunaan bahan galian golongan c sudah diatur oleh peraturan daerah (redaksi)
Catatan:
Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain
Hak koreksi digunakan ketika seseorang atau sekelompok orang merasa terdapat kekeliruan informasi yang menyangkut dirinya atau orang lain dalam pemberitaan media, baik media cetak, media elektronik, ataupun media siber.[1] Hak koreksi ini telah diatur oleh pemerintah dan Dewan Pers Indonesia dalam Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers.Peraturan tentang hak koreksi ini dimuat dalam pasal 1, pasal 5, pasal 6, pasal 11, dan pasal 15.
Redaksi meldanewsonline.id
Email : meldanewsonline@gmail.com
0 Komentar