Fhoto:Lilik Hidayatullah Ka, Korwil Ombudsman Muda Indonesia Kalimantan Barat
Melawi, Meldabewsonline.id
Dalam rangka percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah untuk memberikan manfaat maksimal dalam mendorong perekonomian nasional menghubungkan dan mengintegrasikan dengan sentra ekonomi dan membantu memeratakan kondisi jalan yang mantap sebagai upaya mendukung pencapaian target (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) RPJMN tahun 2020-2024.
Untuk itu Presiden Republik Indonesia mengintruksikan kepada 4 kementerian dan para gubernur para bupati /walikota untuk mengambil langkah yang terkordinasi dan terintegrasi sesuai tugas fungsi dan kewenangan masing masing untuk lebih lengkap baca di inpres Nomor 3 Tahun 2023.
Dalam rangka upaya mendukung program tersebut agar pelaksanaan kegiatan sesuai apa yang diinginkan oleh pimpinan Nomor satu di Indonesia pada saat ini untuk itu Ketua Koordinator (Ombudsman Muda Indonesia ) OMI Kalimantan Barat menyambut baik atas dilaksanakannya peningkatan sebanyak empat ruas jalan daerah di Kabupaten Melawi.
Ketua OMI Kalbar Lilik Hidayatullah juga mengatakan pekerjaan peningkatan jalan yang menggunakan dana APBN dengan dana yang begitu besar sehingga mencapai angka kurang lebih 121 milyar tersebut adalah, 1. Jembatan melawi 2 - Natai panjang Rp.40 Milyar
2. Simpang Nasional - Tiong Keranji Rp. 22 Milyar 3. Batu Buil - Batu Ampar Rp 28 Milyar
4. Nanga Betangai - Gelata Rp. 31 Milyar kita sebagai masyarakat penerima manfaat harus andil dalam pengawasan agar pekerjaannya sesuai dan maksimal. Kita tidak mau pekerjaan dikerjakan asal jadi begitu pekerjaan selesai begitu juga kerusakan terjadi.
Saya juga berharap dalam pelaksanaan proyek baok proyek yang bersumber dari APBN, APBD Provinsi dan APBD Kabupaten harus dipastikan untuk pengadaan material khususnya material galian c bersumber dari tambang galian c yang mempunyai izin lengkap bukan dari galian c ilegal tutup lilik. (Jumain)
Catatan:
Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain
Hak koreksi digunakan ketika seseorang atau sekelompok orang merasa terdapat kekeliruan informasi yang menyangkut dirinya atau orang lain dalam pemberitaan media, baik media cetak, media elektronik, ataupun media siber.[1] Hak koreksi ini telah diatur oleh pemerintah dan Dewan Pers Indonesia dalam Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers.Peraturan tentang hak koreksi ini dimuat dalam pasal 1, pasal 5, pasal 6, pasal 11, dan pasal 15.
Redaksi meldanewsonline.id
Email : meldanewsonline@gmail.com
0 Komentar