Kadisdikbud Kabupaten Melawi Ucapkan Selamat Atas Prestasi Yang diraih Oleh Siswi MAN Nanga Pinoh.

Melawi Kalbar, 

Meldanewsonline.id

Dalam rangka kompetisi saint Madrasah ( KSM)  tingkat Nasional yang di selenggarakan di kendari sulawesi tenggara yang di selenggarakan dari tanggal 3-7 september  2023.


Perwakilan Madrasah Aliyah Negeri (MAN)  Nanga Pinoh Kabupaten Melawi siswi atas nama Khairun Nisa berhasil menempati posisi juara tiga pada mata pelajaran kimia terintigrasi tingkat Nasional. 


Kepala dinas Pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Melawi Yusseno,S.Pd,MM mengucapkan selamat dan sukses atas prestasinya sebagai juara III Kompetisi Saint Madrasah (KSM) mata pelajaran kimia terintegrsi tingkat nasional di kendari sulawesi tenggara tanggal 3-7 september tahun 2023.

Untuk  Khairunnisah selamat atas prestasinya kami masyarakat Kabupaten Melawi bangga semoga kedepan ada lagi Kairun Nisa Kairun Nisa lain yang menyusul dan untuk Madrasah Aliah Negeri (MAN)  Nanga Pinoh beserta para dewan guru selamat atas perjuangannya dalam membimbing siswa siswinya sehingga mampu untuk bersaing secara nasional ucapnya. 

Camat Nanga Pinoh Indra Permana juga menyampaikan  Pertama tama saya ucapkan selamat dan apresiasi yang luar biasa atas pencapaian ananda khairun nisa, perwakilan dari MAN nanga pinoh sebagai juara 3 dalam kompetisi sains madrasah. Tentunya atas kerja kerasa ananda khairun nisa dan dedikasi, dukungan segenap guru dan berbagai pihak serta doa kedua orang tua. Melawi patut berbangga atas pencapaian yang luar biasa, semoga dapat menjadi motivasi bagi seluruh pelajar kabupaten melawi untuk menggali potensi diri serta mengembangkan kompetensi berdasarkan bakat, dan kemampuan masing2 dan tentunya atas bimbingan sekolah, dan pemerintah tutupnya.  (Jumain) 


Catatan:

Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain


Hak koreksi digunakan ketika seseorang atau sekelompok orang merasa terdapat kekeliruan informasi yang menyangkut dirinya atau orang lain dalam pemberitaan media, baik media cetak, media elektronik, ataupun media siber.[1] Hak koreksi ini telah diatur oleh pemerintah dan Dewan Pers Indonesia dalam Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers.Peraturan tentang hak koreksi ini dimuat dalam pasal 1, pasal 5, pasal 6, pasal 11, dan pasal 15.


Redaksi meldanewsonline.id

Email : meldanewsonline@gmail.com 

Posting Komentar

0 Komentar