Hindari Money Politik Pada Pemilu berselubung kumpul KTP Narasumber Oleh : Desi Kuslita Aktivis Perempuan Kota Pontianak

 

Hindari Money Politik Pada Pemilu berselubung kumpul KTP Narasumber Oleh :   Desi Kuslita Aktivis Perempuan Kota Pontianak


Pontianak-Meldanewsonline.id


Pemilu 2024 sudah diambang pintu suasana makin panas nampak jelas dan terasa makin membara. 


Berhasil atau tidaknya sukses atau gagal pada para Peserta Pemilu nanti ditentukan oleh langkah-langkah kebijakan para Individu masing-masing


Cerdas dalam menilai dan memilih

 “Ini merupakan gerakan moral masyarakat yang sadar terhadap bahaya politik uang ditambah tidak ada regulasi yang mengaturnya akan sangat berbahaya bagi masyarakat terutama adik adik pemilih pemula.


Kesadaran inilah yang diupayakan akan diatur oleh beberapa Tim Pemenangan  dalam rancangan peraturannya yang tidak ataupun melanggar aturan ketetapan Peraturan Pada jalannya Pemilu” tutur Desi Kuslita pada Senin, 4/09/2023


Desi juga menyoroti tentang aturan soal pemilih fiktif (Pemilih siluman), dimana belum ada batasan yang jelas terhadap pemilih fiktif. Untuk itu, ia meminta agar pemilih fiktif ini dijelaskan kembali secara terperinci agar tidak menimbulkan kerancuan untuk masyarakat terutama adik adik pemilih pemula nanti pada 2024.


Perhatikan yang biasanya tidak melakukan apapun lalu tiba tiba menjadi baik dan sok perhatian malah ada yang sibuk urusin sunatlah atau pembagian sembako gratisan,  ya jelas itu bukan sosok figur atau sosok idola untuk Bakal Calon  (Balon red) ya Walikota, Gubernur, atau Caleg dari manapun yang harus diperhatikan dari setahun atau  2 tahun kebelakang, akan tampak perbedaan mana natural dan mana yang tidak mana yang ikhlas berbuat mana yang dibuat-buat hanya untuk cari perahu saja.


Desi menambahkan "Pesan saya untuk adik adik pemilih pemula"  ikuti saja jejak rekam yang ada baik Walikota atau Gubernur kalian cukup dukung yang ada. Sedangkan untuk Bacaleg (Bakal Calon Legislatif red) dipikirkan dan amati jangan salah pilih karna banyak yang cari perahu dan cari muka saja pungkasnya beseloroh

(Rusman Haspian/M Yunus)



Catatan:



Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain


Hak koreksi digunakan ketika seseorang atau sekelompok orang merasa terdapat kekeliruan informasi yang menyangkut dirinya atau orang lain dalam pemberitaan media, baik media cetak, media elektronik, ataupun media siber.[1] Hak koreksi ini telah diatur oleh pemerintah dan Dewan Pers Indonesia dalam Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers.Peraturan tentang hak koreksi ini dimuat dalam pasal 1, pasal 5, pasal 6, pasal 11, dan pasal 15.


Redaksi meldanewsonline.id

Email : meldanewsonline@gmail.com

Posting Komentar

0 Komentar