Diduga Pekerjaan Fisik Dana Desa DD Desa Nanga Raya Kecamatan Belimbing Hulu di Pertanyakan.

Melawi, Meldanewsonline.id

Salah seorang perwakilan warga Desa Nanga Raya Kecamatan Belimbing Hulu menyampaikan kepada awak media namun dirinya meminta namanya tidak mau disebutkan untuk menjaga kepentingan vrifat nara sumber 4 september 2023.


Bahwa nara sumber menyampaikan informasi kepada media ini bahwa ada kegiatan pekerjaan fisik diduga bersumber dari dana desa tahun anggaran 2023 kurang transparan sebab pekerjaan tersebut tidak terpasang papan informasi selain itu diduga hasil dari pekerjaannya kurang maksimal ucap sang narsum. 

Sang narsum mengatakan kalau dirinya pernah mempertanyakan kepada stap dan perangkat desa namun mereka tidak mau menjelaskan (menjawab) pertanyaan saya ucap narsum.


Pada dasarnya saya selaku warga merasa bersukur dengan adanya pembagunan disamping itu masyarakat juga ada lapangan pekerjaan meskipun pekerjaan tersebut bersipat musiman ataupun jangka pendek. 


Narsum juga mengatakan seharusnya jika ada pembangunan yang sifatnya menggunakan dana desa pelak sana kegiatan harus transparan dan terbuka terutama terkait pagu anggaran jenis kegiatan serta volume harus diketahui oleh masyarakat meskipun hanya garis besarnya saja.

Saya juga minta dengan tegas kepada camat belimbing hulu selaku pembina desa agar meninjau ulang kegiatan fisik dana DD di Desa Nanga Raya dan hasil peninjauan di umumkan kepada masyarakat agar masyarakat bisa tahu tutupnya(Jum/AH)


Catatan:

Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain


Hak koreksi digunakan ketika seseorang atau sekelompok orang merasa terdapat kekeliruan informasi yang menyangkut dirinya atau orang lain dalam pemberitaan media, baik media cetak, media elektronik, ataupun media siber.

Hak koreksi ini telah diatur oleh pemerintah dan Dewan Pers Indonesia dalam Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers.Peraturan tentang hak koreksi ini dimuat dalam pasal 1, pasal 5, pasal 6, pasal 11, dan pasal 15.

Redaksi meldanewsonline.id

Email : meldanewsonline@gmail.com

Posting Komentar

0 Komentar