PEMILIK PERTAMBANGAN PETI ILEGAL DI KABUPATEN SOLOK SANTAI SEPERTI NYA KEBAL HUKUM

Kabupaten Solok Sumatera Barat.

meldanewsonline.id- Tambang ilegal yang ada di wilayah hukum Kabupaten Solok Sumatera Barat Sampai Saat ini belum Tersentuh hukum,dan belum ada tindakan tegas dari pihak penegak hukum.


Sudah sekian tahun kegiatan tersebut berlangsung dalam kawasan hutan lindung dengan memakai puluhan yunit excavator dengan bermacam merek,kegiatan tersebut di duga ada uang kordinasi sebagai uang ke amanan tehadap oknum yang ada di belakang kegiatan ini.


Dibantaran sungai Batang Gumanti Nagari Sungai Abu Kec.Hiliran Gumanti Kabupaten Solok,Informasi yang diberikan oleh salah satu warga kepada media Bidik satu.com bahwa sampai saat ini ada sekitar 25 yunit alat berat yang masih melakukan pengerukan emas Tampa izin PETI ujar warga kepada media.


Di sisi lain media Bidiksatu mencoba mengkonfirmasi Kapolres aro suka AKBP MUARI Melalui pesan watsap,silahkan konfir dengan humas dan kasat res ujar Kapolres kepada redaksi bidik satu, melalui pesan watsap,kami coba menghubungi beberapa kali melalui telpon watsap belum di angkat oleh bapak Kapolres,hanya dibalas dengan wa biasa,yang jadi pertanyaan rekan-media kenapa kegiatan ini kok ngak pernah di tindak oleh APH padahal jelas itu ilegal mining.


Ini lah hutan yang di babat oleh PETI ilegal

Dan juga ada kegiatan tambang ilegal tersebut di wilayah simiso dan rangkiang luluih yang di duga juga ikut terlibat beberapa oknum anggota DPRD Kabupaten Solok Ujar Nara sumber yang enggan disebutkan namanya itu.


Sudah beberapa kali berita terkait kegiatan di kabupaten Solok ini di terkait ilegal mining,sampai saat ini masih bekerja dan seperti tidak takut oleh hukum yang berlaku,Bahkan Kapolri jenderal Lisityo Sigit Prabowo sudah tegas memberi perintah terkait Maslah ilegal.namun sangat disayang kan kusus nya kabupaten Solok Sumatera Barat ini SE akan tidak menghiraukan hal tersebu....tim


Berita ini bersumber dari : Tim media dan redaksi www.bidiksatuu.id

Posting Komentar

0 Komentar