Melawi Kalbar, Meldanewsonline.id
Sekelompok warga masyarakat desa menunuk kecamatan belimbing kabupaten melawi menghadiri mediasi dalam penyelesaian pertikaian wilayah desa dan hak ulayat adat yang selama ini dikuasai oleh pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Sinar Dinamika Kapuas (SDK) I sejak dari tahun 1994 di rumah kediaman Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) kecamatan belimbing Jumat 4 Agustus 2023.
Kehadiran sekelompok masyarakat tersebut turut dihadiri beberapa tokoh masyarakat desa menunuk, perwakilan dari pihak PT. SDK, selaku tergugat dan hadir pula Plt danramil kecamatan belimbing serta pengurus ketemenggungan kecamatan belimbing.
Dasar mediasi tersebut setelah DAD menerima surat aduan dari sekelompok masyarakat desa menunuk bahwa diduga pihak PT. SDK selama kurang lebih 29 tahun sudah menggarap lahan milik warga desa menunuk dengan alasan bahwa wilayah desa menunuk masuk dalam HGU PT. Sinar Dinamika Kapuas (SDK). I.
Salah seorang perwakilan sebagai juru bicara pengaduan menjelaskan bahwa dirinya sudah mengantongi bukti keabsahan status areal HGU PT SDK bahwa desa menunuk tidak termasuk dalam HGU PT SDK I. Yang menjadi pertanyaan kami kenapa pihak perusahaan bertindak dan bisa menguasai lahan tidak sesuai dengan aturan dan terkesan seenaknya menggarap lahan diluar HGU ucap A Gunadi.
Gunadi mengatakan kalau kami punya bukti yang kuat dan bukti yang kami peroleh itu sudah sesuai dengan prosedur berdasarkan lembaran surat resmi dari BPN kabupaten Melawi yang disampaikan atas permohonan informasi lahan kepemilikan HGU PT SDK dengan Nomor surat 214.6/09/Vi/2022 bahwa tidak ada wilayah desa pemuar/menunuk terdaftar dalam HGU.
Dalam hal tersebut sudah tidak mungkin pihak BPN mengada ada dan mengeluarkan informasi bohong ucapnya.
Sementara itu pihak perusahaan bersikukuh mengatakan bahwa berdasarkan dokumen daerah desa menunuk masuk areal HGU dengan bukti berdasarkan penyerahan lahan pada tahun 1994 nomor rekomendasi 525.26/111/bang tertanggal 13 september 1994.
Pihak managemenpun mengaku heran kalau wilayah desa menunuk di klim tidak masuk dalam HGU sebab berdasarkan dokumen yang ada bahwa ada rekomendasi penyerahan lahan pada tahun 1994 ucap salah seorang perwakilan dari perusahaan yang namanya tidak kami publikasikan.
Dalam hasil mediasi tersebut tim ketemenggungan kecamatan belimbing menyimpulkan bahwa perkara ini belum bisa di putuskan mengingat kedua belah pihak sama berasumsi kepada bukti yang masing masing mereka miliki. Dalam hal ini kedua pihak diberikan kesempatan untuk menampilkan bukti bukti baru sehingga mediasi akan dilakukan kembali pada tanggal 11 agustus 2023.
Sambil menunggu mediasi pada tanggal 11 nanti kedua pihak tidak di perkenankan untuk melakukan aktivitas seperti merawat, memanen dan menguasai areal yang sedang dalam bersengketa.
Bila ada yang melakukan aktivitas tersebut maka pihak DAD Kecamatan melalui ketemenggungan akan memberikan sangsi tegas kepada pihak yang melanggar kesepakatan ucap Jony Anceh.
Saat acara selesai tim media berupaya untuk mewawancarai pihak managemen PT. SDK namun yang bersangkutan menolak untuk berkomentar dan memilih segera untuk meninggalkan tempat. (Jumain)
0 Komentar