Kabupaten Kapuas Hulu-www.meldanewsonline.id- Gurung :Koramil 1206-14 dan Kepolisian Sektor Hulu gurung dalam upaya pencegahan dan terjadi pelanggaran dari petani tradisional tentang pembakaran hutan dan lahan di wilayah kecamatan hulu gurung kabupaten kapuas hulu,7/8/23.
Pembentukan tim pengawasan dan penanganan kebakaran hutan dan lahan dari petani tradisional melibatkan staf kecamatan ,kepala desa ,satpol pp dan karang taruna apabila terjadi kebakaran hutan dan lahan meluas dan melanggar kearifan lokal berlaku
Kapolsek, apel pembentukan pengawasan dan penanganan kebakaran hutan dan lahan merupakan hasil dari rapat kordinasi lintas sektoral hulu gurung mengingat dampak dari kebakaran hutan dan lahan saat ini menjadi buming dan menjadi atensi pimpinan."Di harapkan pemerintah desa di bantu oleh pemuda bisa memberikan pengarahan kepada masyarakat dan terus melaksanakan pengawasan secara masif,Ungkap"Iptu Feby pirmansyah.
Di sampaikan juga oleh,Didik bahwa pentingnya pemgawasan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan dalam mengantisipasi pelanggaran dan penangganan kebakaran hutan yang meluas sehingga di perlukan kerja sama kita semua."Semoga kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di kecamatan hulu gurung berjalan dengan baik dan tidak adanya penggaran dari petani tradisionall,Ujar"Pelda Didik Riyono.
(Ddk)
0 Komentar