Akankah PAW Anggota DPRD dari Partai Perindo Berjalan Mulus???

Gambar :Ilustrasi 


Melawi, Kalbar - Meldanewsonline.id

Beredar isyu Salah satu Anggota DPRD Kabupaten Melawi dari Partai Perindo (Daerah Pemilihan Dua) Dapil II  Kecamatan Ella Hilir dan Menukung yang saat ini santer diperbincangkan atas pemberhentian dirinya dari anggota Partai tersebut yang mana Master X nama samaran telah diberhentikan sepihak oleh ketua DPD Partai Perindo Kabupaten Melawi dengan satu alasan yang tidak jelas. 


Jika hal tersebut terjadi yang bersangkutan dengan master X kembali maju sebagai calon anggota Legislatif 2024-2029 melalui partai yang berbeda besar kemungkinan untuk dilakukan (Pergantian Antar Waktu) PAW.


Berdasarkan PKPU nomor 6 tahun 2019 pasal 22 ayat 1 ayat 2 huruf a b c dan d serta ayat 3 sampai ayat 6 pasal 23 ayat 1-2 huruf a butir 1-2-3 dan ayat 3 seterusnya. 


Dalam Pergantian Antar Waktu tersebut Partai Perindo di duga akan mengalami kesulitan jika ketua DPD Perindo Kabupaten Melawi bersikukuh dengan keputusan pribadinya yang sudah jelas bertolak belakang dengan PKPU tersebut diatas.


Saat awak media mengkomfirmasi langsung Ketua KPUD Kabupaten Melawi kamis 24 agustus 2023 di ruangan KPUD yang beralamat di KM 7 komplek perkantoran PUPR dan DPRD Kabupaten Melawi Ketua KPUD Melawi IRFAN mengatakan kalau KPUD tetap patuh dengan PKPU Nomor 6 Tahun 2019 dan tidak bisa di interpensi oleh pihak siapapun tutupnya. 


Menurut isyu yang beredar diduga Ketua DPD Partai Perindo Kabupaten Melawi berambisi untuk merekomendasikan dirinya sebagai kandidat yang diusulkan untuk menggantikan posisi anggota DPRD Partai Perindo dari dapil dua II tersebut mengingat caleg terdaftar sebagai peserta pada pemilu 2019 dari dapil (dua) II semuanya sudah mundur dari keanggotaan Partai seandainya hal itu terjadi keputusan yang ambil harus dilakukan sidang mahkamah partai. ( Jumain ) 


Bersambung.... 




Posting Komentar

0 Komentar