Kabupaten Kapuas Hulu -www.meldanewsonline.id-Hulu gurung :Pihak koramil 1206-14 bersama Kepolisian Hulu gurung dalam upaya mensosialisasi dan menghimbau kepada masyarakat petani tradisional untuk tetap menjaga kearifan lokal dan terkendali apabila melaksanakan pembakaran lahan di desa landau lumpang kecamatan Hulu gurung kabupaten Kapuas hulu.30/7/23.
Petani Tradisional kecamatan Hulu gurung pada umumnya melaksanakan pembakaran lahan dengan standar tidak melebihi dari 2 Hektar per kepala keluarga dengan cara terkendali dengan melaksanakan pembatas an dengan bergelombang yang sesuai kearifan lokal pemerintahan daerah Kapuas Hulu
Petani(S),menuturkan bahwa pemekaran lahan untuk menanam padi dan jagung cara kami dari orang tua bahari ,untuk kesuburan tanaman biasa sangat baik mengingat sudah terdapat pupuk alami dari abu pembakaran daun,pohon.Kami bersama warga lain dalam pemekaran lahan telah melaporkan kepada aparatur desa dan tidak melampaui aturan yang ada tidak boleh melebihi 2 hektar per kepala keluarga sesuai kearifan lokal .Tuturnya.
Pelda Didik Riyono ,Mengatakan kepada warga petani tradisional Utamakan kearifan lokal terkait pembakaran lahan yang dengan sistem terkendali di awasi dengan melaporkan kepada aparatur desa dan secara gelombang atau bergantian.Kami selaku forum komonikasi hulu gurung hanya bisa mengajak dan menghimbau demi menimalisir dampak dari kebakaran hutan dan lahan dengan mengacu kepada kearifan lokal dari pemerintahan daerah Kapuas hulu.”Semoga petani tradisional hulu gurung dapat melaksanakan cara yang efektif dalam penyiapan lahan tanpa membakar hutan dan lahan,Ujar”Danramil.
(Ddk)
0 Komentar