Kubu Raya, Kalimantan Barat - www.bidiksatu.id-Akta jual beli merupakan kesepakatan kedua belah pihak dalam melakukan jual-beli kepada pejabat yang berwenang yaitu PPAT atau Notaris di saat transaksi jual beli akan di lakukan berdasarkan Undang -Undang Negara Republik Indonesia
Kamis (13/07/2023).
Dalam wawancara di lokasi Tanah milik klienya, yaitu Ibu Murni A.Gani., Pak Eko Silalahi,SH., menjelaskan ,bahwa sebidang tanah yang terletak di Desa Pal IX, RT.001 RW.001 Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat. Luas tanah demi 14.750 M2 (kurang lebih empat belas ribu tujuh Ratus lima puluh meter persegi)., Dengan No. Sertifikat Hak Milik dengan Nomor: 3816, yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pontianak, tertanggal 31 Maret 1998 dan diuraikan dalam Surat Ukur/Gambar Situasi tertanggal 7 Oktober 1997 Nomor: 7136/1997, dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) 14.14.05.09.20325, tertulis atas nama Murni A. Gani.
Eko Silalahi,SH., membeberkan, kronolis yang di klienya ada banyak kerancuan serta rekayasa dalam pembuatan Akta Jual Beli (AJB )yang di buat oleh Notaris Suhaili,SH terindikasi Cacat menurut Hukum berdasarkan Ke Otentikan Akta jual beli yang di buat oleh Notaris /PPAT Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam penerbitan ,karena ketentuan itu harus berpedoman pada ketentuan Undang Undang yang berlaku merujuk pada Pasal 1868 KUHP Perdata.
Karena Akta Dapat di katakan otentik apa bila dibuat berdasarkan sebagaimana telah di atur dalam Undang-undangan dan dibuat dihadapan para pihak maupun saksi-saksi dihadapan pejabat yang berwenang sesuai ketentuan Undang-undang serta lokasi ke dudukan Akta, tersebut.
Menurut Eko Silalahi,SH, berdasarkan pengakuan, fakta dan bukti dari kliennya yaitu : Ibu Murni A. Gani, banyak ditemukan kesalahan dalam pembuatan serta menerbitkan Akta Jual Beli yang di buat Oleh Notaris Suhaili,SH., Tuturnya.
Karena Kliennya tidak pernah menanda tangani atau merasa memindahkan hak sertifikat nya, atas nam Murni A. Gani kepada pihak pengembang Proferty perumahan, maupun menjual kepada orang lain.
"Menurutnya, sebagai Kuasa Hukum IBu Murni A.Gani, ia akan terus mengiring kasus kliennya nya karena dari sisi syarat secara materil serta formil, dalam pembuatan serta penerbitan Akta Jual Beli ( AJB ), tidak terpenuhi fakta kebenaran nya karena dasar-dasar otentiknya hilang, menurut pandangan hukum tentang AJB tersebut," jelasnya.
Sebenarnya kasus yang di tangani saat ini sudah pernah di laporkan Ke Polda Kalimantan Barat, namun tidak ditangani dengan serius seakan membuyarkan sebuah perkara. Karena pihak terlapor sama sekali belum pernah di panggil atau di periksa secara intensif untuk menjelaskan dengan dasar apa telah memiliki SHM milik murni A Gani, merusak ,membabat isi Aset Tanah Milik Ibu Murni Agani yang saat ini jadi Kliennya.
Ditambahnya, lebih parahnya lagi , justru sebaliknya Ibu Murni A.Gani serta salah satu anaknya yang bernama Rahmatullah selalu menjadi objek Perkara dalam Kasus yang di Laporkan, Ungkap Pak Eko Silalahi.
Dengan kejadian tersebut ada banyak yang jagalan, serta ketidak adilan sebagai Warga Negara yang menjunjung nilai kemanusiaan yang adil dan beradab terdapat indikasi melanggar Hak Azasi Manusia yang di lakukan oleh Oknum-oknum tak bertanggung Jawab. Maka demi terbentuknya sebuah kepastian hukum dan menjunjung nilai kemanusiaan yang sama di mata Hukum.
"Eko Silalahi, SH., Juga akan berkoordinasi dalam waktu dekat ini, ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kajati Kalbar), di Bidang Satgas Mafia Tanah, menurutnya, ia juga sudah menyurati kepada Bapak Mahfud M.D selaku Menko PolHukam, agar dapat memantau perkembangan terhadap kasus klienya mendapatkan nilai keadilan dan kebenaran berdasarkan undang-undang yang berlaku, Karena Mafia Tanah di Kalimantan Barat, dari dulu tidak pernah usai, selalu saja yang Di duga dalam tersebut (bermain) yaitu seperti Pengusaha , oknum BPN, oknum Notaris dan kemungkin besar Oknum Aph ," Pungkasnya. ( *** )
0 Komentar