Kabupaten Kapuas Hulu -www.melfanewsonline.id-Jongkong :Mediasi penyelesaian sengketa tanah timbul ujung biluk di hadiri oleh koramil 1206-09 jongkong Pelda Didik riyono,Polsek jongkong Bripka B.Sembiring,LPPNR ilhamsyah ,Kades jopa Erwin darmanto,Aparatur desa jongkong kiri hulu di aula kantor desa jongkong pasar kecamatan jongkong kecamatan jongkong,14/7/23.
Peraturan menteri agraria tata ruang kepala badan pertanahan nasional Nomor 17 Tahun 2016 tentang penataan pertanahan diwilayah pesisir dan pulau kecil"Tanah timbul adalah dataran yan terbentuk secara alami karena proses pengendapan di sungai danau pantai dan atau pulau timbul serta penguasaan tanah di kuasai oleh negara
Irwin darmanto,Atas nama permerintahan desa jongkong pasar telah meminta dan melengkapi dalam menanggapi permasalahan sengketa tanah dari jongkong kiri hilir dengan desa jongkong pasar.antara lain mengkordibasikan dan membawa aturan dari BTN kapuas hulu dan pelimpahan dar MABM kapuas hulu,Kata" Kades Jopa.
"Hj.Suwandi pemilik perbatas dengan pemilik tanah timbul ujung biluk,meminta waktu untuk mengkordinasikan dengan 15 warga jongkong kiri hilir "
Pelda didik" Meminta persengkataan tanah ujung biluk antara warga jongkong kiri hilor dengan pemerintahan desa jongkong pasar segera di sekesaikan dengan baik tanpa menganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.Mari kita wujudkan kemandirian keharmonisan jalin persatuan dan kesatuan antar warga jongkong,Tandas"Danramil.
(Ddk)
Publikasi Redaksi meldanews.//
0 Komentar