Kritisi Program P3AI :KIN - Pojamin Sampaikan Hal Ini !!!

Sopyan Maulana : Koordinator bidang investigasi KIN-Projamin PC. 324 Kabupaten Melawi 


Meldanewsonline.id - Dalam rangka memenuhi kebutuhan air irigasi demi mendukung ketahanan pangan nasional dan aktivitas perekonomian serta mendorong pemerataan pembangunan nasional yang tercantum dalam prioritas pembangunan, kelima Rencana Pembangunan Jangka Panjang Menengah Nasional 2020-2025, maka diperlukan penyelenggaraan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR).

Selain itu, berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga, Menteri PUPR sebagai pengguna anggaran, perlu untuk menyusun pedoman umum penyaluran bantuan pemerintah dalam penyelenggaraan program percepatan peningkatan tata guna air irigasi.

Dengan pertimbangan tersebut, pada tanggal 3 Maret 2021, telah diundangkannya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi.

Program Perceparan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) adalah program rehabilitasi, peningkatan, atau pembangunan Jaringan Irigasi dengan berbasis peran serta masyarakat petani yang dilaksanakan sendiri oleh Perkumpulan Petani Pemakai Air, Gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air atau Induk Perkumpulan Petani Pemakai Air secara swakelola.

Adapun jenis kegiatan pelaksanaan P3-TGAI terdiri dari:

a. rehabilitasi Jaringan Irigasi;

b. peningkatan Jaringan Irigasi; dan/atau

c. pembangunan Jaringan Irigasi.

Tiga penerima P3-TGAI ini terdiri atas Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A), Gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air (GP3A), dan/atau Induk Perkumpulan Petani Pemakai Air (IP3A). Penerima tersebut harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

a. berbadan hukum;

b. disahkan dengan keputusan kepala daerah;

c. disahkan dengan akta notaris; atau

d. disahkan dengan keputusan kepala desa, untuk P3A.

Menanggapi kebijakan tersebut diatas Ormas KIN - Projamin PC. 324 Kabupaten Melawi melalui Koordinator bidang Investigasi (Sopyan Mulyana) mengatakan kami selaku Lembaga Kontrol Sosial sangat mendukung atas kebijakan yang di ambil oleh Pemerintah Pusat yang mana program tersebut sangat bersentuhan langsung kepada masyarakat.

Menurut hasil pantauan kami dilapangan khusus di kabupaten melawi semenjak dari tahun 2021 Kabupaten Melawi selalu mendapatkan bantuan infrastruktur P3TGAI dari kementerian PUPR dan Perumahan Rakyat itu sangat bagus namun menurut pemantauan kami dilapangan pembangunan tersebut terkesan mubazir dikarenakan minimnya pembinaan dari instansi terkait misalnya dari Dinas Pertanian Tanaman Pangan Perkebunan dan Peternakan dan Dinas PUPR bidang( Sumber Daya Air) SDA Kabupaten Melawi.

Sebab banyak sekali inprastruktur yang di anggarkan baik Jaringan irigasi Desa JIDES maupun P3TGAI P3A maupun IP3A yang di bangun tidak di manfaatkan oleh kelompok tani/Petani sehingga bangunannya jadi terlantar dan sama sekali tidak berpungsi ini sangat mubazir dan hanya menghabiskan anggaran negara.

Kami berharap untuk memajukan serta meningkatkan semangat para petani agar Pemerintah Daerah Kabupaten Melawi bisa melakukan evaluasi dan menginpentarisasi aset kelompok tani yang telah mendapatkan bantuan bangunan dari Pemerintah Pusat melalui program P3TGAI  P3A maupun IP3A lewat Kementerian PUPR,tutup nya(Jumain)


Posting Komentar

0 Komentar