Klarifikasi Atas Pemberitaan Pada Media Sosial Instagram Tentang Defisit Rp 81 M, Kamus Raya Pertanyakan Penghargaan WTP

Meldanewsonline.id : Klarifikasi Atas Pemberitaan Pada Media Sosial Instagram Melawi Informasi dan Beberapa Media Online Tanggal 30 Mei 2023 Tentang “Defisit Rp 81 M, Kamus Raya Pertanyakan Penghargaan WTP Pemkab Melawi”.

Sehubungan dengan pemberitaan pada media sosial instagram melawi informasi dan beberapa media  online tanggal 30 Mei 2023 tentang “Defisit Rp 81 M, Kamus Raya Pertanyakan Penghargaan WTP 

Pemkab Melawi”, dapat kami berikan informasi dan penegasan untuk menanggapi pemberitaan tersebut sebagai berikut:

1. Bahwa informasi yang disampaikan oleh Ketua Umum KAMUS – RAYA, Sdr. Shirat Nurwandi tidak berdasarkan data – data yang benar dan ketentuan yang berlaku, untuk diketahui struktur APBD Kabupaten Melawi Tahun 2022 berdasarkan hasil audit BPK, dapat kami jelaskan sebagai berikut:

No. Uraian Anggaran Realisasi

1. Pendapatan 1.119.609.367.636 1.034.736.581.819

2. Belanja 1.146.032.763.796 1.041.062.858.228

3. Surplus / (Defisit) (26.423.396.160) (6.326.276.408)

Berdasarkan data tersebut, dapat dilihat bahwa defisit dalamAPBD Kab.Melawi sebesar 26,4 Milyar

yang secara realisasi sebesar 6,3 Milyar.

Berkenaan dengan hal tersebut dapat kami jelaskan berdasarkan dengan :

1) PMK Nomor 117/PMK.07/2021 Tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran

Pendapatan dan Belanja Daerah, Batas Maksimal DefisitAnggaranPendapatan dan Belanja 

Daerah, dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2022;

2) PMK Nomor 116/ PMK.07/2021 Tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah.

Dan berdasarkan ketentuan PMK 117 pasal 3 ayat 1 menyebutkan batas maksimal defisitAPBD tahun anggaran 2022 masing – masing daerah ditetapkan berdasarkan kategori kapasitas fiskal 

daerah sebagai berikut :

a. 5,3 % dari perkiraan pendapatan daerah untuk kategori sangat tinggi;

b. 5 % dari perkiraan pendapatan daerah untuk kategori tinggi;

c. 4,7 % dari perkiraan pendapatan daerah untuk kategori sedang;

d. 4,4 % dari perkiraan pendapatan daerah untuk kategori rendah;

e. 4,1 % dari perkiraan pendapatan daerah untuk kategori sangat rendah.

Berdasarkan ketentuan PMK 116 pada Lampiran B tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah Kabupaten Melawi merupakan daerah dengan kapasitas fiskal rendah dengan nilai indeks 0,561. Oleh karena itu batas maksimal defisit APBD Kabupaten Melawi adalah 4,4 % dari perkiraan pendapatan daerah sejumlah Rp. 1.119.609.367.636 yakni sebesar Rp. 49.262.812.176, sedangkan kita ketahui berdasarkan data diatas defisit APBD Kab. Melawi hanya berjumlah sebesar Rp. 26.423.396.160 atau 2,36 %.

Dengan demikian, opini dan pertanyaan yang disampaikan oleh Ketua KAMUS – RAYA, Sdr. Shirat 

Nurwandi bahwa defisit APBD Kab. Melawi sebesar 81 Milyar dan ambang batas yang diperbolehkan sudah terlampaui, sebagai informasi yang tidak benar dan tidak berdasarkan data.

2. Pernyataan (KAMUS – RAYA) terkait dengan pemberian predikat WTP kacau dan sembrono merupakan pernyataan yang tidak tepat.

Sebagaimana kita ketahui BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dalam hal melakukan pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) berdasarkan dengan ketentuan yang berlaku dan dalam hal ini UU nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dan UUNomor 15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksaan Keuangan. Serta dalam melaksanakan pemeriksaan BPK tentu memilikistandar pemeriksaan yang berpedoman dari SPKN (Standar Pemeriksaan Keuangan Negara) yang ditetapkan dengan Peraturan BPK nomor 1 tahun 2017 dan kriteria pemeriksaan yang terdiri atas :

a. Kesesuaian laporan keuangan dengan StandarAkuntansi Pemerintah (SAP);

b. Kecukupan Pengungkapan atas laporan keuangan;

c. Kepatuhan laporan keuangan terhadap ketentuan peraturan perundang – undangan; dan

d. Efektivitas sistem pengendalian intern (SPI)

Adapun lingkup pemeriksaan atas laporan keuangan terdiri dari :

a. Laporan Realisasi Anggaran (LRA);

b. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SILPA);

c. Neraca per 31 Desember 2022;

d. Laporan Operasional (LO);

e. Laporan Arus Kas (LAK);

f. Laporan Perubahan Ekuitas (LPE);

g. Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).

Dan terkait berita tersebut Pemerintah Daerah Kabupaten Melawi telah melakukan segala prosedur dan melaporkan laporan keuangan sesuai dengan dengan Peraturan BPK nomor 1 tahun 2017.

3. Pernyataan (KAMUS – RAYA) terkait pihak ketiga yang belum dibayarkan atas pekerjaan Tahun 2022 

kurang tepat, karena sampai saat ini pihak ketiga yang berkerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Melawi telah terbayarkan sekitar 95%, dan terkait sisa 5% yang belum terbayarkan telah direncanakan akan diselesaikan pada awal bulan Juni Tahun 2023.

Pernyataan ini disampaikan dengan tujuan untuk menghindari terjadinya kesalahpahaman di masyarakat 

Kabupaten Melawi serta meluruskan segala berita yang kurang tepat berdasarkan data.

Pemerintah Daerah Kabupaten Melawi senantiasa terbuka dan siap menerima kritik dari semua elemen masyarakat, dan berharap kritik-kritik yang disampaikan berupa kritik membangun tentunya disertai solusi dalam pembangunan daerah, serta terkait data yang disampaikan dapat dikonfirmasikan ke OPD-OPD terkait.

Demikian tanggapan pemberitaan kami sampaikan untuk dapat dipublikasikan sesuai dengan aturan yang 

berlaku. Atas perhatian dan kerjasama yang baik kami ucapkan terima kasih.

01 Juni 2023

Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kabupaten Melawi


Posting Komentar

0 Komentar