Gambar :Ilustrasi
Meldanewsonline.id
Negara memiliki sumber daya energi listrik sehingga seluruh warga masyarakat berhak untuk mendapatkan pasokan listrik yang memadai. Dalam Undang-Undang Pasal 6 Ayat (1) berbunyi “Sumber energi primer yang terdapat di dalam negeri dan/atau berasal dari luar negeri harus dimanfaatkan secara optimal sesuai kebijakan energi nasional untuk menjamin penyediaan tenaga listrik yang berkelanjutan.” Kita garis bawahi penyediaan listrik yang berkelanjutan, negara wajib memberikan suplai listrik yang terus menerus.
Contoh pelaksanaanya adalah dengan memberi kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan pasokan listrik lewat sarana yang memadai.
Kali ini untuk mewujudkan impian masyarakat di Kabupaten Melawi Pihak PLN melalui PLN Wilayah Sanggau telah melakukan pemasangan jaringan dari pusat kota Kabupaten Melawi yang menghubungkan beberapa kecamatan di Kabupaten Melawi diantaranya yaitu Kecamatan Ella Hilir, Kecamatan Menukung Kecamatan Pinoh Selatan, Sayan, Kota Baru,Tanah Pinoh dan Tanah Pinoh Barat.
Salah seorang warga Kecamatan Ella Hilir sebut saja( Usni) mengatakan bahwasanya dirinya sangat senang saat ini untuk Ella Hilir listrik sudah menyala 24 jam.
Sebelumnya di Kecamatan Ella Hilir hanya nyala dari pukul 17,00 sore sampai pukul 6 pagi siangnya tidak nyala ucapnya.
Dengan nyalanya 24 jam maka segala aktifitas menjadi lancar terutama pelayanan publik.
Kami selaku warga masyarakat mengucapkan terimakasih atas segala upaya dari Pemerintah, baik Pemerintah Daerah Kabupaten Melawi Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat maupun Pemerintah Pusat yang selalu berkolaborasi dalam membangun bangsa ini tutupnya (Jumain)
0 Komentar