Kabupaten Solok Sumbar-www.meldanewsonline.id-Kamis (08/06/2023), Informasi yang di Terima awak media dari banyak kalangan sumber terkait dugaan illegal mining (Peti) sampai hari ini tidak bisa tersentuh hukum walaupun sudah beberapa bemberitaan media online terkait adanya lokasi, kawasan Hutan lindung (KHL) di bantaran sungai Batang gumanti dan sungai sebalin,
Nagari/desa sungai abu, kecamatan hiliran gumanti, kabupaten Solok-Prov Sumbar.
Terkait kasus dugaan PETI ini, melalui SMS WhatsApp sudah sering sekali awak Media mengkonfirmasi ke Pihak-pihak oknum kepolisian terkait kegiatan tersebut”, namun belum ada tindakan hukum yang serius hingga kini masih jalan di tempat.
Beberapa Narasumber membenarkan sambil mengirim Photo dan dokumen lainnya kepada awak media ini.
Warga meminta supaya Kapolri Turun Langsung untuk Penanganan ke wilayah PETI tersebut.
Jika kita lihat Sampai sekarang kegiatan PETI itu masih berlangsung dan bukan hanya 30 unit lagi bahkan semakin bertambah alat excavator alat penambang emas tersebut dan di lokasi yang sama. Tuturnya.
“Narasumber insial (CN), mengatakan. Beberapa mobil Lansir solar dari SPBU ke lokasi Bebas tanpa tindakan dari aparat penegak hukum. Patut diduga ada kerja sama Penambangan dengan pihak-pihak terkait.
“Di pinggir sungai pun begitu terlihat banyak jiregen yang diduga isinya solar bersubsidi yang akan dibawa melalui arus sungai untuk ke lokasi tambang dan beberapa diduga oknum polisi masuk ke lokasi dan dua hari setelah itu mereka keluar, dan tujuan tidak bisa dipastikan, hanya saja yang diketahui giat penambang emas tersebut masih berlangsung.
Dimohon kepada penegak hukum agar benar benar menindak tegas para mafia penambang emas di Kabupaten Solok Provinsi Sumatera Barat jangan ada kata hukum tajam kebawah tumpul keatas. Jangan Masyarakat di Jadikan Tumbal demi Melindungi Orang -Orang PETI Menggunakan Excafator (Tim
0 Komentar