Drs. Paulus Sampaikan: Defisit dan Hutang Memiliki Arti Yang Berbeda.

Sekda juga sampaikan bahwa, Hutang Pemerintah Daerah Kabupaten Melawi kepada pihak ketiga pada tahun 2022 sebagaimana hasil reviu inspektorat sebesar Rp. 97 Milyar.


Meldabewsonline.id-Melawi.

Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Melawi dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Melawi Drs. Paulus gelar Press Conference mengundang awak media melawi guna menjelaskan Defisit dan hutang dalam APBD Kabupaten Melawi Anggaran Tahun 2022. Senin (05/06/2023) di Convention Hall Kantor Bupati Melawi.


Dihadapan para awak media, Drs. Paulus jelaskan Defisit dan Hutang memiliki arti yang berbeda dalam APBD Melawi tahun 2022.


“Defisit adalah selisih kurang antara pendapatan dan belanja dan ditetapkan pada saat penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) disetujui bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD dengan besarannya tercantum dalam postur APBD disertai dengan sumber pembiayaannya. Pada tahun Anggaran 2022 Defisit ditetapkan sebesar Rp 26 Milyar,” papar Sekda.


Sedangkan hutang adalah kewajiban kepada pihak ketiga itu terjadi atau diketahui setelah APBD dilaksanakan pada akhir tahun anggaran.


“Ketika semua kegiatan pemerintah dilaksanakan namun kas tidak mencukupi untuk membayar kegiatan tersebut disebabkan karena realisasi pendapatan tidak mencapai target sehingga terjadi hutang,” terangnya.


Sekda juga sampaikan bahwa, Hutang Pemerintah Daerah Kabupaten Melawi kepada pihak ketiga pada tahun 2022 sebagaimana hasil reviu inspektorat sebesar Rp. 97 Milyar.


“Namun hutang tersebut sudah hampir selesai dibayar, hanya tersisa sekitar 5 % yang belum terbayarkan dan direncanakan akan dilunasi bulan ini. Defisit dan Hutang suatu hal yang biasa terjadi dalam APBD asal sesuai dengan aturan yang berlaku dan pemerintah bertanggung jawab atas penyelesaian hutang tersebut,” imbuhnya.


Terkait predikat WTP, Sekda menegaskan bahwa, pemberian predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke empat kalinya di terima oleh Pemerintah Kabupaten Melawi, itu merupakan wewenang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).


“Sebagaimana kita ketahui bahwa BPK dalam hal melakukan pemeriksaan terhadap pemerintah daerah pasti berdasarkan dengan ketentuan yang berlaku dalam hal ini UU nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan UU Nomor 15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksaan Keuangan,” tutupnya.


Terpisah, Hutapiadi, Ketua Tim Pendampingan Percepatan Pembangunan Daerah (TP3D) Melawi Mengharapakan Pemerintah Kabupten Melawi melalui TAPD dapat menyampaikan Konferensi Pers setiap tahunnya setelah penetapan sesuai hasil audit BPK.


Menurut Hutapiadi, dengan Konferensi Pers setiap tahunnya tersebut demi keterbukaan transparansi anggaran Pemerintah Kabupaten Melawi kepada publik


“Apalagi jelang tahun politik, semua isu-isu akan digoreng demi kepentingan dan jatuh menjatuhkan. Maka penyampaian tranparansi secara press release tersebut bisa menjadi benteng untuk hal-hal yang tidak kita inginkan,” ujarnya.


Hutapiadi juga menyampaikan TP3D akan mendata apa-apa saja Visi Misi Bupati dan Wakil Bupati yang sudah tercapai dan yang belum tercapai.


“Kita akan terus mendata apa-apa saja Visi Misi Bupati dan Wakil Bupati Melawi yang sudah tercapai dan belum tercapai. Nanti yang belum tercapai kita akan cari tahu juga penyebabnya apa,” pungkasnya.


TAPD Kabupaten Melawi saat gelar Press Conference yang diketuai Sekda Melawi Drs. Paulus didampingi Kepala BPKAD Melawi, Abang Mangkota, Kepala BAPPEDA Melawi, Silvani Umran, Kadis DPMD, H. Hasanuddin dan Sekretaris Inspektorat Melawi, Hendri Akbar, tampak juga hadir Anggota DPRD Melawi, Hermanus dan TP3D Kabupaten Melawi.


Mengutip dari jurnalpolisi.co.id


Posting Komentar

0 Komentar