Diduga Ada Penahanan Ijazah Oleh Pihak Sekolah SMA 1 Kecamatan Guguak.


Www.meldanewsonline.id"Jika benar pihak sekolah SMA 1 Kecamatan Guguak ini  menahan ijazah murid ini bisa masuk keranah pidana,bahwa oknum ini bisa di jerat dengan pasal 372 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana), barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan.dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.


Selain itu penahanan ijazah yang diduga dilakukan pihak sekolah juga termasuk melanggar Hak Asasi Manusia (HAM), dimana ijazah tersebut merupakan hak dari siswa dan justru ditahan oleh pihak sekolah  tanpa dasar hukum,


Terkait informasi ini kita akan coba menghubungi kadis pendidikan provinsi sumatera barat,karna ini sudah merugikan Siwa/siswi yang sudah tamat sekolah dan berharap mendapat kan hak nya sebagai siswa-siswi,, saya himbau kepada orang tua murid agar melaporkan pihak sekolah ini ke penegak hukum,Ombudsman setempat dan pihak terkait lainnya.


Jika Sekolah Menahan Ijasah Adalah Penggelapan dan Pelanggaran HAM, selain itu bertentangan dengan PP No 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan.Di mana pada pasal 52 menjelaskan bahwa pungutan dana yang bersumber dari masyarakat tidak dikaitkan dengan akademi, Siswa harus menerima haknya (ijazah/Buku Raport/atau sertifikat lainya) ketika sudah dinyatakan lulus oleh pihak sekolah,informasi yang diberikan oleh salah satu mantan siwi yang tidak mau disebut kan nama nya ini,menjelas kan bahwa ijazah nya sudah satu tahun belum diberikan dikarenakan belum melunasi uang sekolah,ujar (Bunga) nama samaran.


"Artinya semua kewajiban siswa mengikuti semua pelajaran dan peraturan selama dia belajar disekolah tersebut,setelah selesai, otomatis haknya harus diterima, bukan sebaliknya (ditahan),Permendikbud No. 60 tahun 2011 juga mengatur tentang larangan pungutan sekolah namun masih banyak sekolah yang bandel dan masih melakukan pungutan kepada peserta didik/orang tua siswa/walinya."saya minta kepada teman teman Media awasi kinerja kepsek ini, jangan se enak perutnya saja membuat aturan


Padahal pada umumnya setiap Daerah di indonesia ada Komitmen Larangan Penahanan Ijazah Siswa melalui Surat Edaran Walikota atau Bupati, Coba pertanyakan surat kepada pemerintah 50 kota,apakah ada surat edaran tersebut ? " Demikian di jelaskannya melalui pesan whatsapp.kemaren (17/juni/2023


Sementara itu awak media meminta tanggapan kepala sekolah SMA 1 Kecamatan Guguak melalui pesan watsap,beliau menjelas kan bahwa sekolah tidak ada menahan ijazah,kalau pun ada yang belum ngambil ijazah malah akan menjadi beban bagi sekolah jadi jika ada yang melaporkan bahwa ijazah nya kesekolah di tunggu,silahkan para murid menjemput kesekolah, sekalian membawa orang tua,ujar kepala sekolah kepada awak media.


Sejumlah orangtua/wali murid di SMA Negeri 1 Kecamatan Guguak Kabupaten 50 Kota Sumatra Barat (Sumbar) mengeluh karena ijazah anak-anaknya ditahan pihak sekolah, 


Jika ingin mengambil Ijazah harus membayar tunggakan uang SPP dan Komite sekolah yang belum dilunasi,padahal sudah jelas-jelas di atur dalam Permendikbud no 75 THN 2016 pasal 12 menyebut kan,,menjual buku pelajaran bahan ajar,perlengkapan pakaian seragam sekolah,,melakukan pungutan dari peserta didik atau org tua wali nya,, mencederai integritas evaluasi hasil belajar peserta didik secara langsung atau tidak langsung..


Wong Deso bukan nama sebenarnya, salah seorang wali murid ditemui wartawan mengatakan, nilai donasi yang diminta pihak sekolah kepada wali murid berbeda-beda satu dengan yang lain tetapi ini kaitan nya adalah masalah uang sekolah yang belum lunas maka nya ijazah belum bisa di ambil ujar nya kepada awak media.


Saat siswa hendak lulus sekolah dan ingin mengambil Ijazah uang tunggakan tersebut harus dilunasi. Jika tidak, maka Ijazah siswa akan ditahan dan tidak akan diberikan pihak sekolah ujar narasumber ke memberikan keterangan kepada wartawan.


Praktik ini pun diduga berlangsung beberapa tahun yang lalu. Namun, baru terbongkar setelah ada orangtua yang anaknya sudah lulus memberanikan diri menceritakan ke wartawan.(Bersambung)

Posting Komentar

0 Komentar