1. Pengurusan di Tingkat Kabupaten/ Kota
Tahap pertama untuk mengurus izin tambang pasir dilakukan pada tingkat kabupaten atau kota. Anda harus membawa surat rekomendasi dari camat setempat sesuai dengan lokasi usaha penambangan pasir. Selain rekomendasi camat, Anda juga membutuhkan surat yang sama dari bupati.
Apakah itu saja sudah cukup? Ternyata belum karena Anda masih harus menyertakan berita acara atau surat pernyataan persetujuan dari warga sekitar lokasi penambangan. Sertakan juga surat izin lingkungan dari pihak dan dinas terkait.
Setelah semua proses verifikasi data selesai dilakukan maka dinas pelayanan terpadu akan mengajukan permohonan Anda ke Dinas ESDM. Selanjutnya akan dilakukan diskusi dan pertimbangan terhadap berkas permohonan Anda secara teknis. Selanjutnya Dinas ESDM akan melakukan monitoring lapangan berkaitan dengan lokasi izin yang digunakan untuk usaha.
2. Pengajuan Berkas Izin ke DPMPTSP Setempat
Setelah semua dokumen persyaratan pada nomor 1 lengkap selanjutnya Anda harus mengajukan berkas permohonan izin ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat. Kemudian DPMPTSP akan melakukan verifikasi atau pemeriksaan pada semua kelengkapan dokumen yang Anda ajukan.3. Pengajuan Berkas Izin ke Dinas ESDM Setempat
Setelah semua proses verifikasi data selesai dilakukan maka dinas pelayanan terpadu akan mengajukan permohonan Anda ke Dinas ESDM. Selanjutnya akan dilakukan diskusi dan pertimbangan terhadap berkas permohonan Anda secara teknis. Selanjutnya Dinas ESDM akan melakukan monitoring lapangan berkaitan dengan lokasi izin yang digunakan untuk usaha.
Di samping itu Dinas ESDM juga akan melakukan verifikasi administrasi. Jika semua proses verifikasi sudah selesai dilakukan, Dinas ESDM akan memberikan jawaban atas permohonan yang Anda ajukan. Jika permohonan izin usaha tambang Anda disetujui Dinas ESDM akan mengeluarkan dan menerbitkan SK Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi.
Lalu ajukan lagi dokumen berupa laporan tersebut kepada Dinas Pelayanan Terpadu setempat, yang kemudian akan kembali melakukan koordinasi dengan Dinas ESDM. Jika dirasa sudah memenuhi kualifikasi dan persyaratan barulah dikeluarkan izin operasi penambangan pasir.
4. Melengkapi Laporan yang Diperlukan
Apakah setelah SK izin usaha pertambangan diterbitkan oleh Dinas ESDM berarti Anda bisa langsung menjalankannya? Ternyata tidak. Anda masih harus melengkapi beberapa laporan yang diperlukan seperti laporan rencana kerja, eksplorasi, reklamasi, anggaran dan juga studi kelayakan.Lalu ajukan lagi dokumen berupa laporan tersebut kepada Dinas Pelayanan Terpadu setempat, yang kemudian akan kembali melakukan koordinasi dengan Dinas ESDM. Jika dirasa sudah memenuhi kualifikasi dan persyaratan barulah dikeluarkan izin operasi penambangan pasir.
5. Membayar Jaminan Reklamasi
Sebelum Anda mengambil surat izin operasional usaha penambangan pasir maka wajib untuk memberikan jaminan reklamasi. Cara pembayarannya adalah melalui bank menggunakan model deposito. Untuk biayanya sendiri jika luas tambang pasir dibawah 2 hektar, maka jumlah yang harus dibayar adalah 5 juta.Dalam jangka waktu sekian tahun selama masa operasional usaha tambang pasir, pemilik harus membuat laporan reklamasi kembali. Jika tidak dilakukan maka uang jaminan reklamasi dianggap hangus dan menjadi milik negara.
Penulis
Tim Penulis Daya
Sumber:
Diolah dari berbagai sumber
Keterangan:
Semua artikel ini baik tulisan maupun gambar adalah milik situs www.daya.id.
0 Komentar