Viral wisata dadakan di Jembatan Pinoh I Kabupaten Melawi.

Meldanewsonline.id-Melawi Kalbar.
Viral di group WhatsAap berkaitan adanya wisata dadakan di sekitar Jembatan Nanga Pinoh wisata dadakan tersebut adalah perang petasan yang dilakukan oleh sekelompok oknum yang tidak bertanggung jawab.

Adapun kejadian tersebut dilakukan disore hari senin tanggal 24 hingga menjelang magrib 2023.

Terlihat di video yang beredar berdurasi kurang lebih 18 detik saat petugas mengamankan suasana perang petasan ada beberapa oknum kelompok masyarakat berupaya untuk melawan petugas dan menurut sumber yang namanya tidak mau di publikasikan bahwa ada pihak petugas yang mendapat tendangan serta pukulan dari gerombol pelaku perang petasan.

Padahal sebelumnya Kapolres Mwlawi sudah memberi himbauan di berbagai media tentang larangan perang petasan sebagai berikut;

TEGAS,Kapolres Melawi Akan Melakukan Tindak Hukum Apabila Masyarakat Tetap Melakukan Perang Petasan Atau Kembang Api Saat Perayaan Idul Fitri 1444 H di Jembatan Melawi Targetkan Pemasok Petasan dan Kembang Api Yang Tidak Sesuai Aturan,AKBP Syafi’i: Akan Menjadi Prioritas.

Polres Melawi Polda Kalbar- Polres Melawi saat ini gencar melakukan langkah langkah pencegahan dan edukasi kepada masyarakat tentang larangan dan bahaya bermain petasan mau pun kembang api.Hal ini dilakukan agar tidak ada lagi masyarakat yang melakukan perang petasan dan kembang api yang membahayakan dan selama ini digadang gadang sebagai tradisi Kapolres Melawi Polda Kalbar AKBP MuhammadSyafi’i,S.I.K.,S.H.,M.H,
menegaskan bahwa Polres Melawi tidak akan mentolerir perang petasan atau kembang api di jembatan melawi,” Sabtu (15/4/2023).

“Kami tidak akan mentolerir dan akan menindak tegas masyarakat yang yang melakukan perang petasan di jembatan Melawi,” Tegas AKBP Syafi’i.

AKBP Syafi’i menjelaskan- Ketegasan dilakukan dengan berbagai pertimbangan dan aspek gangguan kamtibmas dari dampak yang di timbulkan.

Ketegas Kapolres Melawi di sampaikan saat rakor linsek di kantor bupati dan rakor linsek kesiapan pengamanan Operasi Ketupat Kapuas 2023 diaula Tribrata Polres Melawi.

Syafi’i menegaskan- Terhadap pemasok petasan dan kembang api yang tidak sesuai peraturan akan dilakukan tindakan tegas sebagai cara memutus mata rantai dan menjadi prioritas.

Langkah menindak tegas merupakan jalan terbaik.Salah satu pertimbangannya adalah perang petasan bukan tradisi masyarakat melawi dan berbahaya bagi diri sendiri mau orang lain yang dapat menyebabkan kebakaran dan korban jiwa.

“Kami telah melakukan langkah langkah koordinasi bersama tokoh masyarakat,instansi terkait dan ormas guna mendukung langkah Polres Melawi,” terangnya.

Polres Melawi mendukung langkah pemerintah Kabupaten Melawi melakukan kegiatan positif seperti lomba sampan,perahu hias dan kegiatan lainnya yang lebih merakyat dan dapat mengangkat tujuan wisata di Kabupaten Melawi ucap Kapolres tutupnya. 

Nah himbauan tersebut sudah jelas di lakukan di berbagai media online yang ada di Kabupaten Melawi namun diabaikan oleh oknum/ kelompok yang tidak bertanggung jawab ini sangat di sesalkan. Sedangkan intruksi Kapolres sudah jelas namun di abaikan.

Seharusnya kebiasaan yang kurang baik menurut orang banyak jangan sampai di lakukan apalagi mengatas namakan tradisi demi kesenangan tanpa menghargai pendapat orang lain dan kegiatan tersebut sudah jelas bertentangan dengan hukum baik hukum fositif maupun norma adat istiadat.

Jika maklumat maupun himbauan dari institusi penegak hukum juga diabaikan mau apa jadinya padahal himbauan serta maklumat yang dikeluarkan untuk kebaikan kita semua.

Perlu kita ketahui kegiatan yang bersifat umum yang mengakibatkan berkerumunnya manusia apalagi di jalan,atau fasilitas umum harus mendapatkan izin dari desa/lurah,camat dan pihak kepolisian.

Jika kegiatan tersebut tidak diberikan izin ataupun tanfa minta izin maka kegiatan tersebut dikategorikan mengganggu ketertiban umum melanggar pasal Ini sudah jelas melanggar  Pasal 172 dan Pasal 503 KUHP tentang ketertiban umum apa lagi ditambah dengan adanya perang petasan sudah jelas masuk Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.tentang bahan peledak termasuk petasan belum laigi ancaman pidana terhadap melawan petugas.(Jumain)

Posting Komentar

0 Komentar