Polresta Tanjungpinang Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat)

Meldanewsonline.id-- Polresta Tanjungpinang berhasil mengamankan seorang pria Inisial (EE) 33 thn tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di sebuah rumah Jl. Diponegoro No. 01 Rt. 02 Kec. Tanjungpinang Kota – Tanjungpinang, Rabu (12/04/2023).

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. H. Ompusunggu, S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Tanjungpinang Kota AKP Sandy Pratama Putra, S.I.K., membenarkan bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat), dan Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota berhasil menangkap tersangka beserta barang bukti dan saat ini tersangka ditahan di Polsek Tanjungpinang Kota.

Adapun kronologis kejadian tindak pidana (Curat) tersebut terjadi Pada hari Senin tanggal 13 Maret 2023 sekira pukul 17.30 wib, pelapor tiba dirumahnya Jalan. Diponegoro No. 01 Rt. 02 Rw. 02 Kel. Tanjungpinang Kota, selanjutnya pelapor meletakkan 1 (satu) unit Jam tangan merk Arbutus dengan seri AR5104SMS warna Abu-abu diatas meja rias, selanjutnya korban mengganti pakaiannya, lalu korban berangkat menuju kedainya yang tidak jauh dari rumah korban.

Kemudian, pada hari selasa tanggal 14 Maret 2023 sekira pukul 05.00 wib pelapor kembali kerumahnya, setiba didalam kamar pelapor terkejut melihat kamar pelapor dalam keadaan berantakan, kemudian pelapor mencari barang barang berharga miliknya, namun barang barang berupa : 1 (satu) unit Jam tangan Arbutus dengan seri AR5104SMS warna abu abu, 1 (satu) unit Jam tangan Alexander Christie dengan seri AC3020M warna abu abu, sepasang sepatu Fila ukuran nomor 41 warna abu abu, 1 (satu) unit setrika merk Philip warna putih ungu, 1 (satu) unit cincin batu warna ungu, 1 (satu) unit kepala cas Handpone Oppo warna putih dan uang ringgit kurang lebih 8 (delapan) ringgit sudah tidak ada.

"Pada hari Kamis tanggal 30 Maret 2023 sekira pukul 00.15, unit reskrim polsek Tanjungpinang Kota melihat salah satu sosial media facebook tepatnya di grup BJB (Bursa Jual Beli) Tanjungpinang, di dapati Pelaku menjual barang curian milik korban," terang Kapolsek Tanjungpinang Kota.

Selanjutnya pelaku atas nama EE berhasil di amankan dan kemudian di introgasi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di rumah saudara (MHZ) 35 thn, kemudian pelaku di bawa ke Polsek Tanjungpinang Kota guna penyidikan lebih lanjut.



*Assalamualaikum Wr. Wb.*
Humas Polresta Tanjungpinang
email : 
humaspolrestpi@gmail.com
website :
www.tribratanews.kepri.polri.go.id
www.polrestanjungpinang.id
facebook : Humas Polres Tanjungpinang
instagram :
@humaspolrestanjungpinang
twitter :@PolresTPI

Posting Komentar

0 Komentar