Cabuli Kekasih Yang Masih Dibawah Umur, Seorang Duda Diamankan Polisi.

Meldanewsonline.id - POLRES SUKABUMI  -- Unit PPA Satuan Reskrim Polres Sukabumi mengamankan seorang pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur berinisial D (34).

Menurut Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede melalui Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Dian Pornomo, pelaku D ini telah mencabuli kekasihnya sebut saja Bunga yang masih berumur 16 tahun.

" Bunga (nama samaran) disetubuhi oleh pelaku sebanyak lima kali disebuah hotel dikota Sukabumi dan dipulau Bali," ungkap Dian Pornomo kepada tim liputan Humas Polres Sukabumi, Senin (10/04/23).

Menurut Dian, antara Pelaku dan Bunga sudah pacaran dari mulai Januari 2023, namun hubungan keduanya tidak direstui oleh orang tua buanga.

" Hubungan pacaran mereka dimulai pada saat pelaku mengajak bunga untuk membuat konten lagu," sambung Dian Pornomo.

Akibat perbuatan D terhadap saudari Bunga tersebut, orang tua bunga merasa keberatan dan melaporkan kepada pihak Kepolisian.

" Saat ini tim penyidik PPA masih melakukan pendalaman dengan memeriksa para saksi dan tersangka juga menyita beberapa barang bukti," pungkas Dian Pornomo.

Sumber : Humas Polres Sukabumi

Posting Komentar

0 Komentar