Meldanewsonline.id-Kasat Restik Polresta Pontianak sukses kerja gemilang dalam Berantas Peredaran shabu yang berhasil menangkap pria berinisial F 31th warga Jalan Dharma Putra Gg Budi Dharma, Kel. Siantan Hilir, Kec. Pontianak Utara Kalbar, diamankan Satrestik Polresta, Pontianak,
pada Sabtu 20-03-23 dengan BB kuat membawa Sikotropika jenis sabu yang diletakan di dalam mobil Toyota Hilux warna hitam yang dikendarainya.
Dalam keteranganya, Kapolresta Pontianak, Kombes. Pol. Adhe Hariadi S.I.K. M.H. melalui Kasat Restik, Kompol . Joko Sutriyatno, S.H., 29 Maret 2023 kepada media membenarkan terkait penangkapan tersangka F, “Bermula saat pihaknya menerima informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang Laki-laki dengan dugaan kuat membawa Barang haram jenis shabu dengan menggunakan sebuah mobil Toyota Hilux warna hitam sebagai sarana operasi barang haram shabu yang akan melintas di Jalan Parit Pangeran, Kec. Pontianak Utara.
“Setelah mengembangkan informasi tersebut, kami mengirim tim untuk melakukan croscek lapangan ke alamat yang dimaksud, dan benar sebuah mobil dengan ciri-ciri yang sesuai dengan informasi yang kami dapat terlihat melintas dilokasi tersebut dan langsung kami berhentikan dengan disaksikan warga sekitar,setelah diamankan dan dilakukan penggeledahan terhadap Badan tersangka, berhasil kami temukan 3 (tiga) plastik besar klip transparan yang berisikan narkotika jenis sabu yang disimpan dibawah kursi supir” ungkap Kasatrestik Joko memberikan keterangan seputar penangkapan kurir yang memang sudah menjadi target kami tambah nya.
Dari penangkapan tersebut hasil interogasi tersangka diketahui barang bukti Sikotropika jenis shabu dengan berat, 310 gram dan diakui tersangka adalah milik seseorang yang menelpon pelaku untuk membawa sabu tersebut ke Desa Sebabi, Sampit Kalimantan Tengah”, tambah Joko
Dari hasil penangkapan ini kami menyita beberapa barang bukti antara lain 2 (dua)plastik hitam, dan 1 (satu) unit mobil Toyota Hilux warna hitam dengan nomor polisi B 9511 UCB beserta kunci.
“Untuk tersangka F, kami kenakan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dan maksimal Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah), pungkas Kasatrestik Kompol Joko Sutriyatno, S.H.
Publis rilis Rusman Haspian
Sumber Berita Kapolresta Pontianak
0 Komentar