Meldanewsonline.id - Polresta Tanjungpinang, berhasil mengungkap kasus terhadap perkara dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur, pelaku berinisial SB (57), Kamis (23/03/23).
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. H. Ompusunggu, S.I.K, M.Si melalui Kasihumas Polresta Tanjungpinang Iptu Giofany Casanova menerangkan, setelah dilakukan pemeriksaan pelaku mengaku telah melakukan tindakan pidana persetubuhan anak di bawah umur terhadap korban berinisial PQP (8) dan AZH (6).
Tindakan pidana persetubuhan pada korban pertama PQP terjadi, Kamis tanggal 26 Januari 2023 sekitar pukul 12.00 wib. Pada saat korban 1 (PQP) bermain ke rumah korban 2 (AZH), lalu korban 2 mengajak korban 1 bermain di rumah tersangka.
Setelah di rumah tersangka korban 1 dan korban 2 bermain di halaman rumah tersangka. Kemudian, tersangka memanggil korban 1 untuk masuk ke dalam kamar. Sesampainya di dalam kamar, tersangka meraba dan mencongkel alat kelamin (vagina) korban 1 di luar celana dalam yang dikenakan oleh korban 1 dengan menggunakan jari telunjuk tangan sebelah kanan milik tersangka.
Setelah melakukan hal tersebut, tersangka berkata kepada korban 1 “Jangan kasih tahu Mama Puja ya", sambil memberikan 1 kaleng minuman soya dan uang sebesar Rp 20.000,00 ribu
Selanjutnya, pencabulan pada korban 2 (AZH), terjadi pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat oleh korban 2. Namun seingat korban terjadi pada bulan februari 2023 saat korban 2 bermain lato-lato di ruang tamu rumah tersangka. Lalu tersangka berkata “Sini Zhia ayah pangku" lalu korban 2 menjawab “Iya Ayah” sambil duduk dipangkuan tersangka.
Lalu, tersangka meraba dan mencongkel alat kelamin (vagina) milik korban 2 dari luar celana dalam menggunakan tangan kanan tersangka. Setelah melakukan hal tersebut, tersangka memberikan 1 minuman kaleng kepada korban 2.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dengan dugaan tindak pidana “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain"
Pelaku (SB) dikenakan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000.
Adapun barang bukti yang disita, satu helai celana dalam warna pink motif Frozen, satu helai celana kain warna orange, satu helai celana dalam warna putih, satu helai celana pendek warna merah motif Pooh, dan hasil visum et repertum korban dari Rumah sakit.
*Assalamualaikum Wr. Wb.*
Humas Polresta Tanjungpinang
email :
humaspolrestpi@gmail.com
website :
www.tribratanews.kepri.polri.go.id
www.polrestanjungpinang.id
facebook : Humas Polres Tanjungpinang
instagram :
@humaspolrestanjungpinang
twitter :@PolresTPI
0 Komentar