Meldanewsonline.id- Polda Maluku resmi keluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) tanggal 20 Maret 2023.
DPO tersebut bermula dari Laporan Polisi( LP-B/03/III/2023/SPKT/POLSEK BANDA/POLRES MALTENG/POLDA MALUKU ,20/Maret,2023.
Adapun pasal yang disangkakan pasal 285 KUHP Subsider 351 ayat(2) dan ayat (3) KUHP,Tentang Pemerkosaan hinga menyebabkan orang meninggal dunia (red)
0 Komentar