GAWAT KADUS SIBAU PERMAI HELITO RESMI BUAT PENGADUAN ATAS DUGAAN PENYALAH GUNAAN WEWENANG KEPALA DESA KENUAL

Keterangan Fhoto: Helito saat di SPKT Polres Melawi 

Meldanewsonline.id- Melawi Kalbar, 
Mantan Kepala Dusun Sibau permai Desa Kenual Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi bahwa hari ini rabu 8 maret 2023 resmi mendatangi Ka,SPKT Polres Melawi untuk membuat pengaduan terkait permasalahan pada tahun 2021 yang viral diberitakan beberapa minggu lalu. 

Kedatangan Helito tersebut mengadukan persoalan tentang pemberhentian sebagai Kepala Dusun Sibau Permai oleh Kepala Desa Kenual secara sepihak sehingga membuat dirinya, (Helito) merasa kurang nyaman.

Pengaduan tersebut diterima pihak Ka,SPKT dengan Nomor: TBL/30/III/2023/RES MELAWI 2023,berikut isi pengaduannya;

Bersama ini saya mengajukan laporan pengaduan kepada Bapak Kapolres Melawi, sehubungan dengan terjadinya Dugaan Tindak Pidana penyalahgunaan jabatan yang di lakukan oleh Kepala Desa Kenual Kecamatan Nanga Pinoh Kab. Melawi atas Nama sdr RAMA TRI PUTRA, Yang terjadi pada hari senin tanggal 27 Desember 2021 dengan cara memotong uang gaji perangkat desa pada periode ke 3 yaitu bulan september sampai dengan Desember 2021 (4 Bulan) yang seharusnya berjumlah Rp. 8.088.000,- (Delapan Juta delapan puluh delapan Ribu Rupiah) yang dibayarkan Cuma Rp 5.000.000,- dengan alasan pemotongan sejumlah Rp 3.000.000, (tiga Juta Rupiah) untuk memperpanjang SK (surat Keterangan ) Perangkat Desa (Kepala Dusun Sibau Permai) dan pemotongan tunjangan pada periode yang sama sebesar Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), lalu pada hari Senin tanggal 09
Januari 2023 kejadian tersebut terulang kembali Kepala Desa Kenual melalui Sekdes Desa Kenual An. Saudari EGHA/ CHICA, S.Pd mengkonfirmasi pemotongan gaji periode september s/d desember 2022 sebesar Rp 2.000.000,- (dua Juta Rupiah) dengan alasan yang sama yaitu untuk perpanjangan SK Perangkat Desa Kenual
tahun 2023. Lalu pelapor keberatan dan menolak dengan permintaan tersebut sehingga dari kejadian tersebut sebagai konsekwensi saya di berhentikan dari perangkat desa kenual dengan surat keterangan dari Kepala Desa
dengan Nomor: 140 /01/ KNL/2023 tanggal 11 Januari 2023 yang di tanda tangani Kepala Desa Kenual An. RAMA TRI PUTRA. 

Atas kejadian tersebut saya merasa di sakiti dan mengalami kerugian sebesar Rp 3.400.000, (Tiga juta empat ratus ribu Rupiah) dan melaporkannya ke Polres Melawi.
Demikian Laporan Pengaduan ini Saya buat dengan Sebenar-benamya Tanpa ada unsur paksaan dari Pihak Manapun dan meminta kepada Bapak Kapolres Melawi untuk menindaklanjuti kejadian tersebut sesual dengan hukum yang berlaku ucapnya.

Helito mengatakan bahwa kedatangan dirinya ke SPKT Polres Melawi dirinya( Helito) meminta didampingi oleh seorang dari LBH.

Terakhir dengan hal tersebut diatas, Helito meminta kepada APH( Polres Melawi) agar menindak lanjuti atas pengaduannya terlepas apa hasilnya nanti saya serahkan kepada Aparat Penegak Hukum tutupnya. ( Tim )


Posting Komentar

0 Komentar