Babinsa 1206-09 Jongkong Hadiri Penetapan Keluarga Penerima Manfaat BLT-DD Buak Limbang


WWW.MELDANEWSONLINE.ID=
Pengkadan -Sertu Sumadi Menghadiri rapat musyawarah desa khusus terkaid perubahan penetapan keluarga penerima manfaat  BLT-DD di desa buak limbang kecamatan Pengkadan kabupaten Kapuas hulu,7/2/23.

Peraturan pemerintah kabupaten Kapuas hulu dalam penggunaan penyaluran bantuan langsung tunai dana desa bagi keluarga penerima manfaat  dengan indek penggunaan dana desa 10 % sd 25%



Kades buak limbang Kurniawan S.Pd ,dalam penggunaan dana dana berdasarkan peraturan pemerintah Kapuas hulu awalnya bisa mencapai 40% untuk tahun 2023 hanya maksimal 25%.dengan demikian adanya pengurangan 15% dari keluarga penerima manfaat desa buak limbang .Ujar"Kades.


Sersan Satu Sumadi selaku bintara pembina desa ,menyampaikan kepada warga desa buak limbang harus menyadari dan menerima apa yang menjadi aturan dari pemerintah daerah kabupaten Kapuas hulu terkaid pengurangan 15% keluarga penerima manfaat .Penggunaan dana desa untuk tahun 2023 telah di atur dan di tetapkan pihak desa hanya melaksanakan,Ungkap"Babinsa.

Kegiatan musyawarah penetapan keluarga penerima manfaat BLT-DD  tahun 2023 di hadiri oleh Zulfauji Plt Camat Pengkadan ,Aiptu R.Horbo Kanitbimmas Polsek Pengkadan , Babinsa 1206-09 Jongkong ,Kurniawan ,S.Pd Kades buak limbang ,BPD ,kaur desa,para Kadus ,warga masyarakat buak limbang,Ucap"Pld Didik Riyono.

(Ddk)

Posting Komentar

0 Komentar