Meldanewsonline.id -Kuburaya,
Mafia tanah di negara NKRI sesuai instruksi Presiden memerintahkan dan harus ditangkap diadili dan di Penjarakan setiap Mafia Tanah dari penyerobotan tanah, memalsukan surat sertifikat tanah (buku kepemilikan hak atas Tanah) di Kuburaya Kalimantan Barat muncul satu nama Abdullah dan pengikut nya yang telah dengan kesadaran penuh memalsukan Dokumen surat menyurat tanah yang bukan miliknya. Terkait Pemalsuan Dokumen Abdullah kini resmi menjadi terlapor sesuai cita-citanya untuk menjadi Mafia kaki 5 alias tidak dibekali ilmu pengetahuan tentang bagaimana caranya menutup kejahatan nya pada pemilik tanah yang dokumennya dia palsukan.
Abdullah banyak dikenal dilingkungan nya dengan tabiat yang tidak menyenangkan dalam bermasyarakat dan kesehariannya selalu mencari celah kelainan orang yang dikenalnya contohnya seperti Guru Pesantren nya dulu saat dia bersekolah di Madrasah tega dikhianati oleh Abdullah ini dengan melakukan apapun upaya untuk "Memalsukan Dokumen"
Aksi bejat Abdullah ini maka dilaporkan lah Abdullah di Polres Kuburaya dan dengan adanya laporan pemilik tanah resmi yang di akui Abdullah saat dilakukan pelaporan oleh pemilik tanah akhirnya Abdullah resmi di Panggil oleh Penyidik Polresta untuk memeriksa Abdullah yang makin dengan gaya tuan tanah besar meremehkan panggilan tersebut setelah 2 kali dilakukan pemanggilan resmi Abdullah sama sekali tidak merespon dan tidak menghiraukan kan panggilan dari Polresta kabupaten Kuburaya dan seolah telah menganggap remeh Kapolres Kuburaya dengan cara tidak memenuhi panggilan kepolisian untuk Abdullah yang dilaporkan melakukan penyerobotan tanah dan memalsukan dokumen negara dengan cara nya sendiri.
Kejadian ini tentu mengundang pertanyaan apakah Abdullah pihak terlapor memang ditakuti oleh aparat kepolisian seperti dengan perkataan dia ucap SU yang memanggilnya tidak punya nyali jika berhadapan dengan saya ucap salah satu warga inisial SU saat ditemui wartawan peliput media ini merasa geram mempunyai tetangga sekampung yang otaknya culas dan punya mental menipu yang luar biasa semua disini tahu jika tanah itu bukan miliknya Abdullah tapi milik pak guru ngaji dipesantren yang ternyata pernah menjadi guru mengajinya su Abdullah itu ucap SU menjelaskan siapa Abdullah pada rekan media yang tergabung dalam Tim LBHI-PARS yang mendengar adanya pelaku kejahatan modus lama pelaku baru langsung menerjunkan beberapa tim identifikasi berita ke lokasi.
Dan dari Panggilan kedua dari Penyidik Unit 2 Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), Abdullah Cs pernah sesumbar jika dirinya kebal Hukum jelas SU lagi pada media dirinya memang sengaja tidak datang setelah dua kali dipanggil dan Abdullah pernah bilang "Kalau Polisi Kuburaya tidak akan bisa menyentuh saya" ucapan Abdullah ini dinilai sangat Arogan dan membuat muak tetangga yang mendengarnya juga pada seseorang warga yang tidak mau disebutkan jatidirinya Abdullah memang betul pernah ucap tidak takut dengan polisi kalau dirinya benar ucap SU menjelaskan dan karena dikabarkan mangkir alias tak mau menggubris panggilan tersebut dirinya Abdullah semakin sombong dengan ucapan dirinya tidak tersentuh oleh Hukum
Hal Ini menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat khususnya Warga Kampung Sasi dan Publik karena dari keterangan yang disampaikannya ke beberapa Media Online pada Rabu (15/2/2023) sangat tidak masuk Akal ucap SU.
Dan Surat Panggilan Polisi terhadap Abdullah Cs terkait Kasus dugaan Pemalsuan Dokumen dan Penyerobotan Tanah Milik (Alm) H. Abd. Hakim yang tak lain adalah orang yang pernah mendidiknya mulai dari mengaji serta menyekolahkannya di Yayasan Hidayatussibyan yang terletak di Jalan Manunggal 51 Desa Sui Ambangah Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat ini masih ditipunya pungkas "Ro' adik dari pemilik tanah sebenarnya pada Rabu, 15 Februari 2023 di lokasi tanah milik nya
Ro juga menceritakan Sebelumnya Nasuki yang juga sebagai orang pertama mengklaim Tanah tersebut tetap saja bersikeras ngotot ingin menguasi Tanah Milik (Alm) H. Abd Hakim walaupun secara Administrasi dan Hukum itu salah serta sekarang malah Abdullah Cs juga mengklaim bahwa dirinya juga masih merasa benar atas Kepemilikan Tanah Tersebut padahal kenyataannya sudah nyata-nyata salahnya.
Menurut salah seorang Ahli Waris Rojali menjelaskan bahwa ahli waris yang juga selaku Sekertaris Jenderal Dewan Pimpinan Wilayah Ikatan Media Online Indonesia Kalimantan Barat (Sekjen DPW IMO Kalbar) ketika dikonfirmasi Media ini menerangkan, bahwa Kasus ini telah ditangani oleh Dedi selaku Penyidik Unit II Polres Kubu Raya yang menyatakan jika Terlapor (Abdullah Cs) dalam Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen tidak menghadiri panggilan Polisi pada hari Selasa (14/2/2023) sebelumnya, "ujarnya.
Ia menambahkan, selanjutnya kami sudah membuatkan lagi Surat Pemanggilan berikutnya. Andaipun mereka nanti setelah dipanggil tidak hadir lagi ya maka teman-teman kita di Kepolisian ini akan lebih paham untuk melakukan langkah selanjutnya seperti apa, "ujar Nurjali menirukan kata-kata Penyidik.
Begitupun dengan Wakil Ketua Umum dari Lembaga Investigasi Negara (Waketum LIN), Agus Gunawan, SH, MH di Jakarta menyatakan terkait dengan Ketidakhadiran seorang Saksi atau Panggilan Polisi dikarenakan alasan yang tidak jelas maka orang tersebut dapat di Pidana dengan Pasal 224 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan Kurungan paling lama Sembilan Bulan, "jelasnya.
Agus juga menambahkan, selain Pasal 224 ayat 1 maka Pasal 263 Ayat (2) KUHP yang mengatur tentang perbuatan memakai Surat Palsu adalah suatu jenis Pelanggaran Tindak Pidana terhadap Kebenaran dan Kepercayaan dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan bagi diri sendiri atau orang lain karena dapat menimbulkan Kerugian secara Materiil maupun Non Materiil, "jelasnya.
Disisi lain, Ahli Waris berharap kepada pihak terkait maupun pihak berkompeten melalui tulisan ini agar Abdullah Cs segera ditangkap dan dipenjarakan karena terbukti melakukan Pemalsuan Dokumen dan tidak menggubris Panggilan Polisi tersebut. (TIM)
0 Komentar