Meldanewsonline.id -- Makassar - Keberatan atas upaya uji labfor (laboratorium forensik) rincik Barombong oleh penyidik Polrestabes Makassar (Kepolisian Resort Kota Besar Makassar) Terlapor Ishak Hamzah bersama kuasa hukumnya Muhammad Sirul Haq, SH, C.NSP, C.CL, selaku direktur LKBH Makassar (Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Makassar).
Labfor Rincik Barombong Kohir 25 CI dengan persil 31 DII Simana Buttayya 1942 atas nama Sultan Sumang terdapat keganjilan, dimana penyidik berupaya segera memasukkan uji forensik atas rincik namun tidak diperlihatkan kepada terlapor dan surat pembandingnya.
"Masak saya belum diperlihatkan itu rincik pak, bahkan penyerahan rincik dari haji Beddu alias haji Abd Rahmat ke penyidik kami tidak menyaksikan, kan ini berbahaya sebab jangan sampai bukti surat lain diserahkan untuk di labfor ke Polda Sulsel," ungkap Ishak Hamzah di ruang Riksa Jatanras lantai 3 Reskrim Polrestabes Makassar, Selasa (24/1/2023).
Surat permohonan gelar perkara khusus sendiri diajukan berdasarkan PERKAP
NOMOR 10 TAHUN 2009, Nomor : 13/B/I/LKBH Makassar/2023, ditujukan kepada Kapolrestabes Makassar dan Kasatreskrim Polrestabes Makassar.
"Surat kami ini lakukan, karena tidak ada kepastian hukum penyidik Polrestabes Makassar, hak terlapor juga melihat barangnya yang mau di labfor yang selama ini berada di tangan Rukman," tutur Ishak Hamzah.
Sementara itu, dasar forensik itu atas adanya NOMOR : SP.LIDIK/ /VIII/RES.1.11/2021/RESKRIM, TANGGAL AGUSTUS 2021, dimana klien kami Ishak Hamzah sebagai Terlapor.
Sebagai bahan permohonan ini untuk meminta dan memastikan barang bukti rincik atas nama Sultan Bin Sumang sebelum di labfor, sesuai Perkab Nomor 10 tahun 2009 Pasal 80 :
1. BA pengambilan, penyitaan dan pembungkusan barang bukti;
2. Otentikasi dokumen pembanding;
3. Dokumen asli rincik yang akan di labfor
4. Adanya dokumen pembanding Collected dan requested yang valid untuk dikirim
bersamaan di labfor (jika tidak ada kami akan keberatan);
5. Memastikan seluruh dokumen dikumpulkan dalam 1 (satu) amplop, tidak boleh
dilipat, dibungkus, diikat, disegel dan segera dikirim ke Labfor Polri;
6. Terhadap bukti Pelapor Hj Wafiah Syahrir kami juga meminta dilakukan Labfor,pengembalian batas, mendudukan bukti pelapor melapor di lokasi, difaktakan danpengecekan warkah tanah penerbitan sertifikat Pelapor;
"Jika dasar aturan diatas tidak dipenuhi, maka sejak surat ini dilayangkan ke penyidik, Kanit Tahbang Polrestabes Makassar kami menyatakan keberatan dan menolak diadakannya labfor," beber Muhammad Sirul Haq yang juga ketua DPD FERARI SULSEL.
Sedangkan dari Kanit Tahbang Reskrim Polrestabes Makassar Muhammad Rifai ketika ditemui di ruangannya, Sabtu (21/1) mengatakan H Abd Rahmat alias Beddu sudah memenuhi panggilan penyidik. "Dia sudah menyerahkan surat Rincik ahli waris Ishak Hamzah Dg Taba yang dijadikan alat bukti untuk dilakukan uji Labfor," kata pria berpangkat Ajung Komisaris Polisi ini.
Kendati Rincik sudah di tangan penyidik, ia lebih lanjut menyebutkan bahwa pihaknya sudah menyurat ke pihak Labfor Minggu lalu.
"Untuk alat pembandingnya, pihak labfor meminta tiga. Jadi untuk sementara ini, kami baru mengajukan dua alat pembanding, sisa satu lagi dari BPN kota Makassar kami tunggu baru kita ajukan alat pembandingnya. Kalau semua sudah terpenuhi, baru diajukan untuk dilakukan uji Labfor," tegasnya Muh Rifai.
Namun ketika disinggung apakah surat Rincik yang disita dari H Abd Rahmat alias Beddu, saudara Ishak Hamzah melihat surat tersebut sebelum di uji Labfor, AKP Muh Rifai belum bisa menjelaskan.
"Hanya ia mengarahkan silahkan koordinasi ke unit 5 terkait surat Rincik tersebut. Karena bukan lagi kewenangan dan tanggung jawab saya lagi," lanjutnya.
Semetara di tempat terpisah, Kelapa Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sulsel Kompol Aty Harini, saat dikonfirmasi oleh beberapa awak media menuturkan bahwa sampai hari ini surat dari Polrestabes Makassar belum ada terregistrasi secara resmi.
"Artinya kami belum terima surat resmi dari pihak Polrestabes Makassar terkait laporan yang dimaksud untuk di lakukan uji Labfor. Termasuk barang bukti yang diajukan," ucap Kompol Atik Hartini, Selasa (24/1/2023).
Lebih lanjut, Kompol Atik Hartini, terkait persyaratan teknis alat pembanding pemeriksaan Labfor bisa merujuk pada Perkab No.10 tahun 2009.
Apalagi sampai berita ini diturunkan, masih tidak jelasnya posisi surat Labfor dan barang bukti rincik Sultan Sumang Barombong, apakah telah di kantor Labfor Polda Sulsel ataukah masih di penyidik tahbang Polrestabes Makassar.(tim)
0 Komentar