Padahal minggu 4 Desember beberapa media sudah tayang atas berita tersebut,dengan isi pemberitaan sebagai berikut; Lembaga Rakyat Indonesia Berdaya ( RIB ) melaporkan dugaan pungli dilingkungan Sekolah Menengah Atas (SMA) Negri 2 Nanga Pinoh. Pada hari Senin, 03/10/ 2022 Laporan langsung disampaikan ketua Lembaga RIB melalui surat resmi dengan no: 06/RIB/Kalbar kekantor Kejaksaan Negeri Sintang.
Laporan Lembaga RIB di terima langsung Adelia staf TU Kejaksaan Negri sintang pada tanggal 03/10/2022.
Sekjel Lembaga LIBAS Nijar Fahlevi, SE yang ikut mendampingi lembaga RIP saat membuat laporan bulan sepuluh lalu, kini mempertanyakan kinerja Kejaksaan Negri Sintang. Menurutnya kejaksaan negri sintang lamban dalam menangani laporan dugaan pungli di SMAN 2 Nanga pinoh. Pasalnya sudah dua bulan sejak lembaga
membuat laporan hingga sekarang masih belum ada kejelasan.
“Sudah dua bulan sejak lembaga RIB membuat laporan ke kejaksaan negri sintang terkait dugaan pungli di SMAN 2 Nanga Pinoh hingga kini masih belum ada titik terang,” Ungkap Sekjen Libas Nijar Fahlevi, SE saat menghubungi awak midia ini minggu 04/12/2022.
Sementara itu Ketua DPD RIB Kalbar Elisabeth Etarusni melalui media kliknkri.com menyampaikan sebagai berikut;
Kliknkri. Com_Melawi Kalbar (4/12/2022),Lembaga Rakyat Indonesia Berdaya ( RIB ) melaporkan dugaan pungli dilingkungan Sekolah Menengah Atas (SMA) Negri 2 Nanga Pinoh. Pada hari Senin, 03/10/ 2022 Laporan langsung disampaikan ketua Lembaga RIB melalui surat resmi dengan no: 06/RIB/Kalbar kekantor Kejaksaan Negeri Sintang.
Laporan Lembaga RIB di terima langsung Adelia staf TU Kejaksaan Negri sintang pada tanggal 03/10/2022.
Sekjel Lembaga LIBAS Nijar Fahlevi, SE yang ikut mendampingi lembaga RIP saat membuat laporan bulan sepuluh lalu, kini mempertanyakan kinerja Kejaksaan Negri Sintang. Menurutnya kejaksaan negri sintang lamban dalam menangani laporan dugaan pungli di SMAN 2 Nanga pinoh.
Ketua DPD RIB Kalimantan Barat, Elisabet Etarusni angkat bicara mengatakan kepada Media ini, terkait laporan RIB kami sangat mengapresiasi Kejaksaan Negeri Sintang Sintang, serta berterima kasih untuk suport Rekan-rekan semua dalam mengawal kasus ini.
Adapun APH baik Kepolisian maupun Kejaksaan akan memproses jika ada yang melaporkan, setidaknya memiliki bukti maksimal 3 bukti diantaranya OTT, ada yang merasa di rugikan, serta ada bukti pembayaran berupa kwitansi maupun tanda terima dari pihak sekolah kepada orang tua Siswa-siswi.
Dalam hal ini Kejaksaan sudah turun kelapangan (Sekolah) , serta sudah memanggil kami dalam hal ini sebagai Ketua DPD RIB Kalbar, untuk menyerah kan sejumlah bukti dan akan segera di tindak lanjuti namun saat di serahkan dan di teliti pihak Kejaksaan mengatakan bahwa bukti yang kami miliki belum kuat /bahan bukti masih mentah.
Dengan berbagai pertimbangan, dan takut menciderai nama baik sekolah dan menganggu proses belajar mengajar di sekolah tersebut pada tanggal 21/11/2022 DPD RIB Kalbar resmi mencabut laporan Dugaan Pungli di SMAN 2 Nanga Pinoh, karena belum cukup bukti.
Salah seorang warga Melawi mengatakan Berkaitan dengan pro kontra dari pemberitaan tersebut diatas kami sangat bingung atas narasi yang di sampaikan apa lagi diduga berkaitan dengan masalah hukum.
Masyarakat juga minta bahwa pihak Kejaksaan Negeri Sintang harus segera merespon dengan bijak terkait masalah tersebut agar persoalannya segera terang benderang tutupnya. (Red)
0 Komentar