Yayasan Lembaga Bantuan Hukum & GAN LMRRI Ketua divisi (penelitian dan pengembangan) LITBANG (Bambang Iswanto A.Md) telah melakukan investigasi empiris terkait pendistribusian minyak bersubsidi oleh SPBU Milik H.Kalang Kab.Kapuas Hulu Kalimantan Barat Kangkangi Perda Dan Undang-undang No 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas.
"Dia mengatakan,hal tersebut telah melanggar aturan hukum karena
Mendistribusikan minyak subsidi tersebut tidak tepat sasaran dan dilakukan menggunakan mobil pick up yang didalamnya berisi drum dan jerigen dalam jumlah besar.
Serta Harga Jual melebihi harga normal yaitu diatas harga Het, Pihak SPBU tersebut juga yang menentukan Jumlah minyak kepada para pengantri,"ujarnya.
“Saya berharap ada tindakan tegas dari Pertamina region VI dan Pertamina pusat karena SPBU Milik H.Kalang Kab.Kapuas Hulu Kalimantan barat yang telah mendistribusikan BBM dalam jumlah besar dan ini sudah melanggar aturan yang berlaku."jelasnya.
Dia juga menjelaskan bahwa pendistribusian dan penyaluran BBM subsidi yang dilakukan dan dilanggar oleh pihak SPBU milik H.Kalang tersebut dimana Bahan Bakar Minyak merupakan tanggung jawab dari Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi pada kegiatan usaha hilir sesuai dengan amanat Pasal 46 sampai Pasal 49 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
"Dan ini jelas sekali bahwa, SPBU milik H.Galang tersebut telah melanggar aturan hukum dalam undang-undang migas, katanya.
"Jelas sekali melanggar aturan hukum yang berlaku,Minyak subsidi tersebut kemudian diperjualbelikan kepada masyarakat melebihi harga het maupun ke penampung minyak itu sama saja mafia BBM, Tegasnya.
Aparat penegak hukum dan pemerintah harus tegas dalam menangani permasalahan ini." Pintanya.
"ketua divisi penelitian dan pengembangan YLBH & GAN LMRRI membenarkan kesalahan dan pelanggaran yang dilakukan oleh SPBU milik H.Galang tersebut sudah jelas melanggar Pasal 18 ayat (2) dan (3) Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (“Perpres 191/2014”), ucapnya.
“Dia juga mengatakan bahwa pemilik SPBU H.galang tersebut bisa diperkarakan sesuai hukum yang berlaku. Sudah jelas dalam Pasal 53 junto. Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
"Bambang mengatakan, dalam waktu dekat dia akan menyurati Pertamina pusat,Mabes polri, untuk lebih ketat lagi mengontrol semua kegiatan SPBU H.Kalang dan pangkalan LPG maupun pangkalan angkutan minyak di jerora kabupaten Sintang yang harus di kontrol melalui cctv dan terkoneksi secara langsung ke Pertamina pusat serta mabes polri agar kegiatan tersebut bisa di awasi secara ketat dan langsung terkoneksi ke pusat," ujarnya.
”Menurut ketua divisi penelitian dan pengembangan LITBANG YLBH & GAN LMRRI
berharap agar pihak (kepolisian daerah) Polda Kalbar dan Pertamina pusat bisa cepat respon terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh semua SPBU milik H.Galang tersebut sebagai mitra kerja mereka didalam pendistribusian BBM kepada masyarakat harus tepat sasaran," ujarnya.( Mr.Eddy )
0 Komentar