Meldanewsonline.id- Oknum Perwira Pasukan Pengaman Presiden (Paspampres) dengan pangkat mayor diduga memperkosa prajurit Komando Wanita Angkatan Darat (Kowad) berpangkat Letda dari kesatuan Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad). Oknum itu telah ditetapkan tersangka.
Pemerkosaan tersebut diduga terjadi di Bali pada pertengahan November lalu. Saat itu korban sedang bertugas melakukan pengamanan KTT G20.
Dirangkum dari detikNews, Sabtu (3/12/2022), berikut fakta-fakta oknum Paspampres memperkosa perwira Kostrad:
1. Oknum Paspampres Diproses Hukum
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa langsung buka suara terkait dugaan pemerkosaan itu. Dia menjamin pelaku diproses hukum dan di Pecat
"Sudah diproses hukum, langsung," kata Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa di Kolinlamil, Jakarta Utara, Kamis (1/12).
Andika menekankan tindakan pelaku merupakan tindak pidana. Oleh sebab itu dia mendesak oknum Paspampres itu diambil tindakan tegas dan harus dipecat.
"Pertama, itu adalah murni tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada dan ke dua itu Dilakukan oleh Perwira PASPAMPRES yang artinya sesama keluarga besar TNI, bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja tidak boleh ada pelanggaran. Maka dari itu hukuman tambahannya adalah pecat. Itu Wajib dan harus," disangsikan pada pelaku kata Andika.
2. Kasus Ditarik dari Makassar
Jenderal Andika Perkasa memastikan kasus tersebut ditangani Mabes TNI. Dia mengatakan kasus ini sempat ditangani di Makassar.
Andika mengatakan hal itu dilakukan karena korban bagian dari Divisi III Kostrad. Namun kini kasus itu resmi ditarik.
"Kalau nggak salah sidiknya di Makassar karena korban ini bagian dari Divisi III Kostrad, tetapi akan diambil alih oleh Puspom TNI karena pelaku kan Paspampres, itu kan di bawah Mabes TNI, kita ambil alih, penanganan di TNI," ujarnya.
3. Danpaspampres Buka Suara
Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Danpaspampres) Marsekal Muda (Marsda) Wahyu Hidayat Sudjatmiko turut buka suara terkait kasus dugaan pemerkosaan anggotanya itu. Wahyu mengaku dirinya saat ini menunggu panggilan dari POM TNI agar anggotanya diproses hukum.
"Saya tunggu panggilan dari POM TNI agar anggota saya diproses sisi hukum yang berlaku," kata Wahyu kepada wartawan, Jumat (2/12) saat Jumpa PERS.
"Fakta-fakta Perwira Kostrad Diperkosa Oknum Paspampres saat Tugas KTT G20" lalu
Wahyu saat itu belum menjelaskan banyak hal. Dia mengaku menyerahkan sepenuhnya kasus dugaan pemerkosaan itu ke proses hukum yang berlaku.
"Nanti biar hukum yang memutuskan," ujar Wahyu.
"Fakta-fakta Perwira Kostrad Diperkosa Oknum Paspampres saat Tugas KTT G20"
4. Ditahan di Mako Paspampres
Saat ini perwira Paspampres tersebut telah ditahan di Mako Paspampres. Penahanan dilakukan dalam rangka menunggu proses hukum.
"Sudah ditahan sambil menunggu proses hukum," kata Danpaspampres Marsekal Muda (Marsda) Wahyu Hidayat Sudjatmiko kepada para Wartawan, Jumat (2/12).
Wahyu menunggu panggilan dari POM TNI agar anggotanya itu diproses hukum. Wahyu menyerahkan sepenuhnya kasus dugaan pemerkosaan itu ke proses hukum yang berlaku.
"Saya tunggu panggilan dari POM TNI agar anggota saya diproses sisi hukum yang berlaku," kata Wahyu.
5.Korban Diperkosa saat KTT G20 di Bali
Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban awalnya mengikuti seleksi petugas pengamanan untuk kegiatan KTT G20 Bali. Mayor Paspampres dan korban diduga sudah kenal sejak proses pelatihan petugas pengamanan KTT G20.
Dugaan pemerkosaan itu terjadi di salah satu hotel di Bali pada 15 November 2022 malam. Mulanya Mayor Paspampres datang ke lokasi korban diduga dengan dalih izin koordinasi.
Korban saat itu disebut sedang tidak enak badan. Mayor Paspampres lalu memerkosanya hingga korban bangun pada pagi harinya dalam keadaan tidak berbusana hingga menyebabkan korban sangat trauma.
Sumber Berita : Rillis Kapuspen TNI AD
Publis Rillis Rusman Haspian
0 Komentar