Meldanewsonline.id -Kuburaya Ratusan Hektar Lahan yang di Duga Hutan lindung (HL) di Desa Sepuk Laut – Kecamatan Sungai – Kakap Kabupaten Kubu Raya – Provinsi Kalimantan Barat di sulap jadi tambak dengan menggunakan alat berat Eksavator dan Diduga Tidak Pernah Tersentuh Hukum.
Menanggapi Hal tersebut, Ketua Lembaga LEGATISI DPW ( Dewan Perwakilan Wilayah ) Kalimantan Barat Eddy Ruslan. BA bersama Tim dan sejumlah awak media turun kelokasi tambak melakukan Investigasi di sejumlah titik di mana kegiatan Aktvitas sedang berlangsung pada hari Minggu(4/12/2022).
Dari hasil investigasinya Eddy Ruslan mengatakan terkait kehadiran nya di lokasi tambak pada hari ini di karenakan adanya laporan dari warga setempat di karenakan Warga Desa Sepok Laut resah, Karena limbah dari kegiatan tambak tersebut Berimbas kepada Para Nelayan dengan adanya kegiatan di beberapa lokasi pembuatan tambak yang sedang berlangsung dengan menggunakan Alat Berat Eksavator yang di Duga Tanpa Mengantongi Izin Operasional sesuai ketentuan”, tuturnya
Edi Ruslan juga mengatakan menurut Informasi dari hasil wawancara kepada sejumlah warga setempat, bahwa sudah puluhan tahun tambak tersebut melakukan aktivitas yang di Duga di Areal Lokasi Hutang Lindung yang tak pernah tersentuh hukum”
“Jadi hari ini saya dan Tim serta beberapa awak media kelokasi untuk melihat secara langsung dan ternyata apa yang di sampaikan warga itu memang benar adanya, sesuai data yang saya miliki ratusan hektare yang di duga Lahan Hutan Lindung sudah di sulap oleh oknum menjadi tambak, untuk satu pemilik tambak tersebut ada yang memiliki puluhan hektar seperti di lokasi Kampung Sungai Kupah – Desa Sepok Laut”
” Untuk itu saya selaku Ketua Lembaga LEGATISI DPW Kalbar mempertanyakan kemana Kepala Desa Sepok Laut selama ini tidur atau apa, kenapa tidak tahu bahwa ada alat – alat berat di yang masuk kesini dan beroperasi, Ini kawasan hutan lindung beliau wajib menjaga kawasan ini bukannya malah membiarkan” terangnya
Lanjutnya dengan tegas mengatakan” Ini ada dugaan pembiaran dari pemerintah setempat dan nanti kita akan berkoordinasi dengan pihak – pihak yang terkait apakah pihak terkait tahu atau tidak, Tapi saya tidak menutup kemungkinan, karna ini sudah puluhan tahun dan tidak pernah tersentuh hukum oleh aparat penegak hukum, ada apa ???
Dengan alasan” ini sudah di ajukan ke kemetrian” katanya dan ini sudah di legalkan, tapi selama ini belum ada dari kementerian turun kelokasi, Kalau dari ke menterian memang ada turun dan menyatakan bahwa kewasan Hutan Lindung (HL) ini di jadikan kawasan hutan biasa, itu berarti undang – undang hutan lindung itu dan undang – undang kehutanan tetap berlaku”
“Jadi jangan beralasan lagi dengan dalih sedang dalam pengajuan dan diajukan dan terus seperti itu, itu alasan klasik sampai kapan terkecuali sudah turun itu surat dari kementrian barulah kita tidak perlu melakukan Investigasi di sini kalau surat – suratnya sudah lengkap” tegas Bang Edi dan sebelum ada keputusan dari Kementerian Kehutanan untuk mengalih fungsikan HL menjadi Hutan biasa UU Kehutanan yang selama ini jadi pedoman tetap berlaku ketentuan lama jadi kawasan HL ini tetap dijaga dan malah harus dilestarikan dan di awasi oleh Dinas terkait
Lebih dalam Bang Edi mengatakan” Kemungkinan besar mereka ini tidak ada ijin semua ilegal, jadi kita minta pihak – pihak terkait disini mau APH ( Aparat Penegak Hukum ) nya mau LH nya, mau di Gakum turun kelapangan, ini ada dugaan pembiaran ada apa ini ???. Kita tidak menutup mata” lahan bukan 1 atau 2 hektare ini ratusan hektare, ada apa kalau pihak – pihak terkait tidak tahu dan ada apa dengan alasan seperti itu”, tutup nya
Dilokasi yang sama Yus salah satu warga Desa Punggur selaku penjaga alat kepada sejumlah awak media mengatakan” Bahwa di sejumlah titik tambak yang ada di Desa Sepok Laut ada 5 Ekskafator yang merupakan alat berat jenis Kobelco yang sedang beroperasi di sini, ada 3 unit, dan di tanjung putus ada 2 unit, adapun nama – nama pemilik tambak tersebut diantaranya, Ko Aseng, Kalvin dan Agus, itu yang saya tahu tapi kalau yang di sana saya kurang tau,” terang Yus
Masih di lokasi yang sama Hendra salah satu karyawan pemilik tambak atas nama Akek saat di konfirmasi Hendra memaparkan bahwa dia pekerja baru, kurang lebih satu bulan bekerja, namun saat di tanya siapa pemilik tambak tersebut dia mengatakan yang saya tau bahwa lahan tambak yang baru ini milik Pak Akek yang dia beli dari orang yang memang sudah jadi tambak cuman ini perehapan.” terangnya.
Di lokasi terpisah Narsan salah satu karyawan tambak milik Adut saat di konfirmasi terkait sejauh mana dia mengetahui tentang keberadaan dan aktivitas tambak milik Adut, Nasran menceritakan bahwa dirinya selama bekerja dengan Adut sejak tahun 2018, merawat tambak di tiga lokasi
dengan luas 27 hektar dengan sistim bagi hasil”
Namun ketika di tanya apakah dia mengetahui bahwa tambak tersebut berada di lokasi hutan lindung, Narsan mengatakan” terkait status hutan lindung dirinya tidak tahu namun dia pernah tahu bahwa di lokasi tambak yang dia rawat pernah di tanami pohon bakau dan sekarang pohon bakau tersebut sudah mati” ungkapnya
Sementara itu hingga berita ini di terbitkan pihak istansi terkait belum dapat di hubungi, dan yang lebih gilanya lagi Muhammad Ali selaku Kepala Desa Sepok Laut memilih tidak merespon WhatsApp Call kami ketika di Konfirmasi pada hari Minggu (4/12/2022) siang juga melaui pesan WhatsApp memilih bungkam dengan tak merespon baik pungkasnya
(Rusman Haspian/Alfitri)
0 Komentar