Pontianak- Meldanewsonline.id
Para pengguna jalan di hebohkan oleh salah satu mobil yang tak jalan saat lampu jalan sudah berganti dari merah ke hijau yang artinya untuk kendaraan melanjutkan perjalanan saat diingatkan pengguna lain yang sengaja mengklakson mobil yang ternyata sudah tak bernyawa dengan luka leher dan kaca pada bagian kanan bolong terkena terjangan peluru nyasar yang diketahui berasal dari dalam pos Lantas Jembatan Kapuas 1 sekitar jam 11 : 47 Wib pada rabu 2 November 2022
Konfirmasi Kapolda Kalbar Irjen Pol Suryanbodo Asmoro dalam konfrensi pers dihari yang sama sekira pukul 15 : 20 Wib didepan halaman Ditrekrim Polresta Kota Pontianak atas peristiwa tentang tertembaknya seorang warga oleh oknum Polisi Bripka F. Menjelaskan kronologies yang sebenarnya terjadi ialah disaat Anggota yang kini sudah diamankan di Ditpropam Polres Pontianak saat itu anggota kami sedang ingin membersihkan senjata yang dianggap sudah banyak terlihat karat dan telah menyiapkan minyak senjata kain lap untuk bersihkan senjata yang secara tiba-tiba meletus dan menembus triplek penghalang proyek pengerjaan Jembatan tol yang terpasang didepan pos lantas tidak mengira bahwa peluru yang meletus mengenai dan menembus Mobil Hitam Pengguna jalan yang diketahui bernama Suhardi
Kapolda Kalbar Irjen Pol Suryanbodo Asmoro juga menyampaikan dari relung hati terdalam dengan rasa prihatin yang sangatlah mendalam atas terjadinya insident dari peristiwa tersebut yang menimbulkan hilangnya nyawa seseorang ,turut berduka cita terhadap keluarga korban.
“Saya atas nama kepolisian daerah Kalbar ikut prihatin dengan harapan tidak terulang kembali, dan turut berduka cita terhadap korban dan keluarga yang ditinggalkan semoga diberi ketabahan,”ujar Kapolda Kalbar dalam konfrensi persnya.
“Saya KAPOLDA KALIMANTAN- BARAT dan atas nama seluruh Anggota kepolisian Wilayah Hukum Polda Kalbar sangat merasakan turut ikut prihatin dengan harapan tidak terulang kembali, dan turut berduka cita terhadap korban dan keluarga yang ditinggalkan semoga diberi ketabahan akan kejadian ini,”ujar Kapolda Kalbar dalam konfrensi pers.
Pada kesempatan itu juga Wakapolres Kota Pontianak Kombespol NB Darma S.I.K, MH juga turut mendampingi Kapolda saat itu turut menjelaskan dihadapan Media tentang kronologies Kejadian akan tertembaknya seorang warga ini adalah merupakan kejadian yang murni karena keteledoran anggota kami, sebagai tindak lanjut yang bersangkutan akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan pasti akan di berlakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH red) tambahnya menjelaskan.
Menurut keterangan sementara Wakapolres, kejadianya ketika pelaku oknum Polisi sedang membersihkan pistol Revolver jenis A-S, yang berjarak kurang lebih 15 meter dari pos polisi ditempat kejadian perkara (TKP), hal ini perlu saya perjelas bahwa kejadian ini tidak ada unsur kesengajaan ini murni kecelakaan karna kelalaian Anggota kami satuan Lantas Polresta Kota Pontianak.
”Sekali lagi ini murni keteledoran anggota kami yang sedang bertugas jaga piket di pos polisi simpang empat,’’ujar Kapolresta tersebut.
Masih kata Wakapolresta, atas kejadian tersebut oknum Polisi Bripka F akan dikenakan pasal 359 KUHP “Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan hilangnya nyawa orang lain dan menyebabkan Kematian diancam dengan pidana 5 Tahun Penjara Sesuai ketetapan KUHAP dan ditambah Pelanggaran dan Disiplin Kode Etik Polri pungkasnya( Rusman Haspian)
0 Komentar