Meldanewsonline.id
Bahwa pada hari ini Jum’at tanggal 04 November 2022, bertempat di Hotel Grandika Jl Iskandarsyah Raya No. 65, Jakarta Selatan Ruang Rapat Senopati telah dilaksanakan Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Kegamaan Dalam Masyarakat (PAKEM) Provinsi DKI Jakarta dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor :
KEP- 72/M.1/Dsb.2/08/2022 Tanggal 05 Agustus 2022 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat Daerah Khusus Ibukota Jakarta, yang merupakan bentuk amanat dari Pasal 28 E ayat (1) dan (2) serta Pasal 29 ayat (2) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Bahwa pelaksanaan rapat dihadiri oleh :
1. Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta selaku Wakil Ketua Merangkap Anggota Tim PAKEM Provinsi DKI Jakarta, Setiawan Budi Cahyono, S.H., M.Hum.
2. Kepala Seksi B pada Asintel Kejati DKI Jakarta selaku Sekretaris Merangkap Anggota Tim PAKEM Provinsi DKI Jakarta, Herlangga Wisnu Murdianto, S.H, M.H;
3. Badan Intelijen Daerah (BINDA) Provinsi DKI Jakarta selaku Anggota Tim PAKEM Provinsi DKI Jakarta, Cahyono C Angkasa S.IP, S.H., M.H (diwakilkan).
4. Asisten Intelijen KODAM JAYA selaku Anggota Tim PAKEM Provinsi DKI Jakarta, Kol. Inf. Jeffy Antonius Bojoh, S.I.P (diwakilkan).
5. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi DKI Jakarta selaku Anggota Tim PAKEM Provinsi DKI Jakarta, Drs. Taufan Bakri, M.Si (diwakilkan).
6. Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta selaku Anggota Tim PAKEM Provinsi DKI Jakarta, Dr. H. Cecep Khairul Anwar, M.Ag (diwakilkan).
7. Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta selaku Anggota Tim PAKEM Provinsi DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana (diwakilkan).
8. Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama, Dr. Samsul Ma’arif, M.A (diwakilkan)
Bahwa pelaksanaan rapat tim koordinasi PAKEM Prov DKI Jakarta merupakan Pra Persiapan BAKOR PAKEM yang akan dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 17 November 2022. Bahwa pembahasan yang dilakukan bertujuan sebagai bentuk Pemuktahiran Data Aliran Kepercayaan Masyarakat dan Aliran Keagamaan Provinsi DKI Jakarta yang terdaftar, Perkembangan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam masyarakat yang menyimpang di Provinsi DKI Jakarta serta Aliran Kepercayaan Masyarakat dan Aliran Keagamaan Provinsi DKI Jakarta yang terindikasi terafiliasi bertentangan dengan Ideologi Pancasila.
Bahwa diharapkan pada saat pelaksanaan BAKOR PAKEM didapatkan output berupa rekomendasi yang dapat digunakan sebagai dasar untuk pendataan terhadap Aliran Kepercayaan Masyarakat dan Aliran Keagamaan Provinsi DKI Jakarta yang berkembang di dalam masyarakat.
PENKUM KEJATI DKI JAKARTA
0 Komentar