Pontianak - Meldanewsonline.id Melayangnya nyawa M. Soewardi , Laki2, 48 th, alamat jl. KH. Hasyim Asyari No. 33 Rt 002/007 kel. Tj. Hulu kec. Pontianak Timur. Akibat kelalaian dari Anggota Satlantas Polresta Kota Pontianak yang katanya tidak secara sengaja meletuskan timah panas dari pucuk senjata berjenis Revolver type HS-9 milik Polri.
Berdasarkan pemeriksaan dokter jaga RS. Bhayangkara bahwa pada saat korban tiba di RS. Bhayangkara sudah Meninggal Dunia.
Jika dilihat dari tayangan Video kondisi korban dipastikan sudah tidak bernyawa karna korban mengalami luka tembak di duga recoset mengenai kepala bagian belakang dibawah telinga sebelah kanan.
Tidak beberapa lama setelah insident berdarah ini terjadi Bripka Frengki dan Bripka Dika sudah diamankan dan berada ditahanan Sipropam Polresta Pontianak untuk pengamanan dan dimintai keterangan secara akurat juga dilakukan pemeriksaan.
Senjata api Na'as yang digunakan Bripka Frengki Marpaung sesaat setelah kejadian telah diamankan Sipropam berjenis HS 9 No. Simsa / 32 / III / 2022 tanggal 26 Maret 2022 dan berlaku hingga 26 Maret 2023.
Rusman menambahkan jika dari kejadian demi kejadian hendaknya menjadi pelajaran dari tiap-tiap anggota agar tidak mudah untuk melakukan kegiatan segala bersih senjata atau hal-hal lain yang bersangkutan dengan kedinasan dilakukan di Kantor khususnya membersihkan senjata alangkah baiknya di kantor atau dilapangan tembak agar hal tidak di inginkan seperti kejadian Franky Marpaung yang fatal kelalaiannya dan berakibat hilangnya nyawa orang lain yang tak berdosa untuk itu harus ada penindakan tegas dari segenap pimpinan dan petinggi Polri Wilayah Kalbar agar hal serupa tidak terjadi dan tidak menimpa masyarakat
menambahkan ucapannya Bahwa wajib Kepolisian khusus nya Polda/Polresta atau sapapun yang bertanggung jawab agar dapat memberikan bantuan uang duka sebagai santunan jika korban tewas mempunyai tanggungan anak masih sekolah maka harus di tanggung sampai Anak-anaknya korban tewas berkuliah dan lulus pungkasnya (Redaksi)
0 Komentar