Meldanewsonline.id - TANGERANG - Kepolisian Sektor (Polsek) Rajeg Polresta Tangerang, akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pihak-pihak yang kedapatan menjual bebas obat daftar G atau obat keras seperti Tramadol Heximer dan jenis lainnya.
Kapolsek Rajeg AKP Nurjaman S.H mengatakan, sebelumnya jajaran Polsek Rajeg sudah melakukan razia penutupan didampingi Badan POM Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang, Satpol-PP Kecamatan Rajeg dan penangkapan kepada pelaku yang mengedarkan obat daftar G di beberapa wilayah di Darkum Polsek Rajeg.
"Dilakukan beberapa penindakan, seperti yang terjadi pada 7 September Di Desa Rajeg Mulya dan 21 Oktober 2022 Desa Sukamanah, puluhan obat daftar G disita Polsek Rajeg," ungkapnya pada kabarindcybernews.com. Rabu (23/11/2022).
Prinsipnya kata AKP Nurjaman, Polsek Rajeg akan melakukan penindakan tegas, terhadap temuan atau fakta di lapangan, terkait penjualan obat-obatan yang masuk daftar atau katagori obat keras.
"Jika ada temuan dapat diinformasikan baik melalui Polsek, Binamas Setempat atau melalui Handphone ke Nomer (082291323776) atau langsung ke Penyidik kantor Polsek Rajeg, sifatnya partisipasi aktif ke masyarakat". Tambahnya.
Kapolsek Rajeg mengaku, akan menyelidiki hal tersebut guna bebasnya peredaran obat keras di Darkum Polsek Rajeg.
" Kami akan terus melakukan tindakan-tindakan modus peredaran toko obat berkedok Kosmetik dan termasuk daftar G dan akan Kami tindak Tegas ". Tandasnya.
(MANGAPUL Saragih)
0 Komentar