SULSEL- Meldanewsonline.id
Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel. Kompol. Fadly S. Ik, menggelar press release terkait adanya pengembalian dan penyelematan uang negara yang bersumber dari Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang ada didalam Bahan Bakar Minyak (BBM) khusus Industri, sebesar Rp. 7 Milyar Rupiah, (03/11/2022) sekira pukul 14.00 Wita.
“Kami dengan melakukan pendekatan-pendekatan persuasif kepada beberapa perusahaan, atas petunjuk bapak Dirreskrimsus. Kombes. Pol. Helmy Kwarta Kusuma Putra S. Ik, kami berhasil melakukan pengembalian uang negara untuk tahap pertama, totalnya kurang lebih 7 Milyar, “kata Kompol. Fadly S. Ik.
Untuk beberapa Industri telah melakukan pengembalian dengan berkordinasi langsung dengan Bapenda Provinsi Sulsel dan menyerahkan langsung ke kas negara.
“Sudah ada sebelumnya beberapa Milyar yang diserahkan langsung ke kas daerah, yaitu indsutri yang bergerak di bidang Es dan Teh, “lanjutnya.
Menurutnya, apa yang menjadi hak negara haruslah dikembalikan ke negara. Berkat metode-metode yang diberikan oleh Dirreskrimsus, beberapa Industri tergugah untuk mengikuti arahan tersebut sebelum dilakukannya upaya-upaya hukum.
“Dari PBBKB BBM itu ada hak negara, apa yang menjadi hak negara harus dikembalikan ke negara. Metode-metode dari bapak Direktur ini berhasil menggugah hati dari beberapa pemilik perusahaan untuk mengikuti arahan sebelum ditempuh upaya-upaya hukum, “tambahnya.
Dimana tujuan utama dari Subdit Tipikor selain penegakan hukum yang paling utama adalah pengembalian uang negara.
“Selain penegakan hukum, atensi bapak Direktur yakni penyelamatan dan pengembalian uang negara, “tutupnya.
Selanjutnya, uang negara senilai Rp. 7 Milyar Rupiah diserahkan kepada Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah (Kabid. PAD) Bapenda Provinsi Sulsel. Ibu Darmayani, untuk dimasukkan ke kas negara.(***)
0 Komentar