Denpasar, Meldanewsonline.id
Polsek Denpasar Selatan mengamankan pelaku Curat spesial Ikan bernama Nova Dwi Saputra (33) asal banyuwangi Jawa timur, pelaku di duga telah mengambil Ikan di sebuah toko Ikan segar Selat Bali yang terletak di jalan Tukad Pancoran No. 21 X Kelurahan Panjer Denpasar Selatan.
Menurut Kapolsek Denpasar Selatan Kompol I Made Teja Dwi Permana, S.H.,S.I.K., peristiwa ini sendiri terjadi pada Kamis 20 Oktober 2022 dini hari sekira pukul 01.00 wita, dimana menurut keterangan korban zaenal Arifin (32) saat dirinya sampai di toko miliknya melihat pintu rooling door sudah terbuka dan saat di cek banyak ikan yang hilang.
"Korban mendapati beberapa jenis ikan yang akan dijual hilang, kemudian korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Denpasar Selatan," ucap Kapolsek kepada media Jumat sore (28/10/22).
Adapun jenis ikan yang hilang berupa cumi, udang, ikan sulir, ikan nila, ikan kembung, ikan tongkol dan ikan layang dengan total kerugian mencapai Rp 4 juta.
Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan setelah menerima laporan tersebut Tim Opsnal unit Reskrim dipimpin Ipda I Made Mediana Dwyja, S.H. melakukan pengecekan TKP dan mendapatkan ciri-ciri pelaku hingga berhasil memburu pelaku hingga ke wilayah Tabanan tepatnya di kos pelaku jalan Perkutut, Dajan Peken, Tabanan pada Selasa (25/10/22).
"Pelaku kenal dengan korban dan tahu korban menjual ikan dengan stok yang banyak di toko kemudian pelaku membobol dan mengambil stok ikan," kata Kompol Made Teja.
Modus pelaku dengan mencongkel pintu toko selanjutnya membongkar Freezer (pendingin ikan) dan ikan curian kemudian pelaku jual kembali di pasar daerah Tabanan.
"Saat dilakukan penangkapan pelaku mencoba melarikan diri, Polisi memberikan tindakan tegas kepada pelaku," tegasnya.
Pelaku yang juga seorang pedagang ikan ini sudah beberapa kali melakukan aksinya sebelumnya di sekitar bulan September 2022 di pasar jalan Tangkuban Perahu Denpasar dan juga di pasar kedonganan Kita Badung.
Terhadap pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang tindak pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 9 (sembilan) tahun penjara.
(Mangapul saragih).
0 Komentar