Fhoto:Ilustrasi
, Meldanewsonline.id - Pupuk afaah salah satu modal utama bagi para petani Baik petani Holtikoltura maupun petani Palawija.
Akhir akhir ini tak jarang terdengar petani di Kabupaten Melawi mengeluh atas ketersediaan pupuk terutama pupuk bersubsidi.
Perlu di ketahui ketersediaan pupuk subsidi memang tidak boleh di perjual belikan secara bebas baik di kios kios maupun di toko toko.
Sebab ada aturan yang berlaku bagi kios kios yang diperbolehkan untuk menjual dan mendistribusikan pupuk tersebut.
Syarat Pengecer harus ditunjuk oleh Distributor yang telah memenuhi persyaratan berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk menjadi pengecer pupuk bersubsidi.
Ada syarat bagi petani untuk bisa mendapatkan pupuk subsidi ini, yakni luas lahan Garapan maksimal 2 hektar per musim dan harus tergabung dalam kelompok tani.
Jadi petani harus terdaftar, dia enggak boleh secara personel, dia harus terdaftar di dalam kelompok tani melalui kelompok tani petani mengisi lembaran RDKK ( Rencana Defeniitif Kegiatan Kelompok) yang di tandatangani oleh ketua kelompok dan diketahui Kepala Desa Setempat dan di setujui oleh PPL dan Mantri tani.
Berdasarkan hasil penelusuran awak media dilapangan hampir rata rata petani tidak melakukan hal tersebut,menurut salah seorang petani mengatakan jika perlu pupuk mereka langsung beli ke kios ucapnya.
Kami juga pernah menanyakan langsung ke kapala desa menurut pengakuannya akhir akhir ini dirinya belum pernah menanda tangani RDKK dari Kelompok tani ucapnya.
Saran, Pemerintah melalui dinas terkait seharusnya melakukan sosialisasi langsung ke kelompok tani masing masing baik melalui pelatihan,penyuluhan maupun melalui sosialisasi di desa agar petani faham bagaimana cara untuk mendapatkan pupuk bersubsidi apa lagi sekarang desa di berikan wewenang pengelolaan ketahanan pangan sebesar 20 persen dari Dana Desa semoga bermanfaat.
Penulis:Jumain
0 Komentar