Kebebasan PERS sejatinya jangan di Intervensi oleh ITE


Fhoto :Ketua Umum LBHI-PERS Regional Kalimantan Wilayah Kalbar Rusman Haspian

Meldanewsonline.id - Kebebasan PERS yang tercantum pada UU No 40 tentang kebebasan PERS.

Tentang a. bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan 
rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan 
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945 harus dijamin; 
b. bahwa dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis, kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi, merupakan hak asasi manusia yang sangat hakiki, yang diperlukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejateraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa; 
c. bahwa pers nasional sebagai wahana komunikasi massa, penyebar 
informasi, dan pembentuk opini harus dapat melaksanakan asas, fungsi, hak, 
kewajiban, dan peranannya dengan sebaik-baiknya berdasarkan kemerdekaan 
pers yang profesional, sehingga harus mendapat jaminan dan perlindungan 
hukum, serta bebas dari campur tangan dan paksaan dari manapun; 
d. bahwa pers nasional berperan ikut menjaga ketertiban dunia yang 
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial; 
e. bahwa Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan- ketentuan 
Pokok Pers sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 
Tahun 1967 dan diubah dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 1982 
sudah tidak sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman; 
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf 
a, b, c, d, dan e, perlu dibentuk Undang-undang tentang Pers

Dalam Undang-undang ini, yang dimaksud dengan : 
1. Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, 
menyimpan, mengolah, danmenyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia. 

2. Perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha 
pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta 
perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, 
atau menyalurkan informasi. 

3. Kantor berita adalah perusahaan pers yang melayani media cetak, media 
elektronik, atau media lainnya serta masyarakat umum dalam memperoleh informasi. 

4. Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik. 
5. Organisasi pers adalah organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers. 

6. Pers nasional adalah pers yang diselenggarakan oleh perusahaan pers Indonesia. 

7. Pers asing adalah pers yang diselenggarakan oleh perusahaan asing. 

8. Penyensoran adalah penghapusan secara paksa sebagian atau seluruh materi informasi yang akan diterbitkan atau disiarkan, atau tindakan teguran atau 
peringatan yang bersifat mengancam dari pihak manapun, dan atau kewajiban 
melapor, serta memperoleh izin dari pihak berwajib, dalam pelaksanaan kegiatan 
jurnalistik. 

9. Pembredelan atau pelarangan penyiaran adalah penghentian penerbitan dan 
peredaran atau penyiaran secara paksa atau melawan hukum. 

10. Hak Tolak adalah hak wartawan karena profesinya, untuk menolak 
mengungkapkan nama dan atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus 
dirahasiakannya. 

11. Hak Jawab adalah seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan 
tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya. 

12. Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan 
kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang 
orang lain. 

13. Kewajiban Koreksi adalah keharusan melakukan koreksi atau ralat terhadap 
suatu informasi, data, fakta, opini, atau gambar yang tidak benar yang telah 
diberitakan oleh pers yang bersangkutan. 
14. Kode Etik Jurnalistik adalah himpunan etika profesi kewartawanan.

Sudah selayaknya sebagai insan Media/Wartawan/Pers untuk tetap berpegang pada UU No 40 tentang PERS dan menurut saya wartawan tidak melulu di belenggu dengan UU ITE yang menurut pandangan saya sangat bertolak belakang dengan UU yang menjadi landasan dan acuwan kita sebagai wartawan warga Media Indonesia yang seolah di cabik dan dirampas hak dan prioritas nya oleh Pihak Pendeklarasi UU ITE tersebut. Jika dikaji petikan dari UU ITE sebagai berikut : 
Pasal 45

(1) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(2) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(3) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

(4) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Jika seperti ini alangkah baiknya *"Bubarkan saja kami"* untuk apa kami berdiri sebagai sosial kontrol bagi segala Instansi Pemerintah/Swasta/Kelompok atau perorangan dan yang lebih miris lagi saat ini terkesan Wartawan telah dibelenggu oleh UU ITE yang tidak jelas jangan intervensi Wartawan Jangan batasi langkah kami sebagai sosial kontrol bagi masyarakat secara luas, dan perlu di garis bawahi kami berpatokan pada Al-Qur'an yang dari jaman nenek moyang kami isinya ya tetap itu saja tanpa ada pembaharuan Hukum Islam dan Hadist nya tetap seperti itu. Alangkah baiknya ketentuan Hukum tetap di jalani dan di lalui oleh Generasi nanti kedepan agar tidak hidup dalam kungkungan dan pembatasan pada Rezim ini Terimakasih**

Narasi: Ketua Umum LBHI-PERS Regional Kalimantan Wilayah Kalbar Rusman Haspian

Posting Komentar

0 Komentar