Sintang, Kalbar. – meldanewsonline.id
Sebulan berlalu laporan ketua Litbang YLBH GAN-LMRRI ( Bambang Iswanto A,Md ) terkait dugaan pencemaran lingkungan ( Daerah Aliran Sungai ) DAS Melawi oleh Tumpahan minyak CPO ( Crude Palm Oil ) milik PT WPP ( Wahana Plantation and Products ) Julong Grup di desa tebing raya yang berimbas ke beberapa desa/kelurahan di kecamatan sintang kabupaten Sintang Kalimantan barat membuat polemik di masyarakat, pasalnya kejadian tersebut diduga terjadi akibat kelalaian perusahaan, human eror atau human trouble sehingga mengakibatkan Ponton/tongkang pengangkut tenggelam ke dasar sungai sehingga menyebabkan tumpahan minyak CPO ( Crude Palm Oil ) bertebaran di sepanjang sungai Melawi, yang menjadi tanda tanya apakah proses penyalinan minyak CPO ( Crude Palm Oil ) dari Tanki tampung ke kontainer yang berada di atas Ponton/tongkang pengangkut tersebut sudah sesuai SOP ( standard Operasional Pekerja ) atau belum…?
Hal tersebut menjadi perbincangan di masyarakat bahwa perusahaan tersebut terkesan lambat dan lalai didalam melakukan pencegahan, penanggulangan, ganti rugi (kompensasi) kepada masyarakat yang terdampak langsung maupun tidak langsung.
Ketua Litbang YLBH GAN-LMRRI (Bambang Iswanto,A.Md) sangat mengapresiasi kinerja lingkungan hidup kabupaten Sintang yang dipimpin oleh bapak Ricardo F.P.A.E.S.W,S.Hut,M.Si sebagai kepala tata lingkungan beserta stafnya di dalam menjalankan tugas sebagai mana mestinya dengan baik,”ujar Bambang.
Dia juga mengatakan bahwa laporan tahap pertama sesuai dengan fakta di lapangan, sampel air,sampel minyak CPO, data tertulis, visualisasi, maupun pengakuan dari masyarakat secara langsung dan sudah di klarifikasi oleh dinas Lingkungan Hidup kabupaten Sintang bahwa perusahaan tersebut akan bertanggungjawab dan bersedia mengganti kerugian yang disebabkan oleh Tumpahan minyak CPO (Crude Palm Oil) Milik PT WPP (Wahana Plantation and Products) Julong Grup,”ujarnya.
Di tempat terpisah koordinator TINDAK Indonesia sekaligus Advokat YLBH GAN-LMRRI (Yayat Darmawi SE,SH,MH) mengatakan bahwa kalau hasil sampel yang diambil oleh masyarakat yang terdampak dan diserahkan kepada ketua Litbang YLBH GAN-LMRRI (Bambang Iswanto,A.Md) maupun instansi terkait Lingkungan Hidup Tumpahan Minyak CPO (Crude Palm Oil) tersebut tidak layak di gunakan atau berbahaya bagi kesehatan maka kami dari (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum) YLBH GAN-LMRRI akan melakukan langkah selanjutnya kejalur hukum,”ujar Yayat.
Dia menjelaskan bahwa masalah pencemaran lingkungan sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). Seperti yang tertuang dalam Pasal 1 Angka 14 UU PPLH, pencemaran lingkungan adalah segala bentuk tindakan memasukkan makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan,”jelas Yayat.
“Yayat mengatakan, dalam UU PPLH juga mengatur mengenai sanksi pidana pencemaran lingkungan hidup.seperti yang tertuang dalam pasal 60 UU PPLH, setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin. Apabila ada pihak yang melanggar ketentuan tersebut,maka pihak tersebut akan dikenakan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak tiga miliar rupiah,”tegas Yayat.
“Dia berharap kepada pihak terkait untuk bisa bersinergi didalam melakukan tugas-tugas sebagai mana mestinya dan melakukan yang terbaik untuk masyarakat dan menegakkan keadilan yang sebenar-benarnya sebagai langkah supremasi hukum agar terciptanya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” tutup Yayat. ( Tim )
Publis : Redaksi
Semua narasi dan kata kata tanggung jawab narsum.
0 Komentar