PONTIANAK,Meldanewsonline.id - Setelah aksi damai yang dilakukan Forum Wartawan & LSM Kalbar Indonesia pada tanggal 3 Agustus 2022 dan dilanjutkan dengan pelaporan oleh Syamsuardi Koordinator Kabupaten Sintang tentang dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong dan menyesatkan pada tanggal 24 Juli 2022 oleh SD yang telah diterbitkan di beberapa Portal Media Online seperti diterbitkan MG.com ke Dirkrimsus Polda Kalbar.
Melalui keterangan persnya di Mapolda Kalbar, Kamis 22 September 2022, Syamsuardi mengatakan pada Kamis kemarin dirinya sebagai pelapor diminta penyidik Dirkrimsus Polda Kalbar untuk menghadirkan saksi-saksi pelapor mengenai laporannya Nomor : STTP /296/VIII/2022/Dirkrimsus.
Adapun saksi-saksi yang diminta dihadirkan oleh penyidik sebanyak 2 orang ,yaitu Sujanto SH dan Eddy Rahman. Turut hadir di Mapolda Kalbar, yakni Wawan Daly Suwandi selaku Sekjen Forum Wartawan & LSM Kalbar Indonesia serta beberapa koordinator kabupaten dan anggota seperti dari perbatasan Indonesia-Malaysia, Saepul, Lepinus Sihombing ,Timo dari Sintang, Budi Ardani Abdulah, dari Landak, Gomes Halawa.
"Singkawang juga ada beberapa orang, dari koordinator Kabupaten Sanggau dan Kabupaten Bengkayang," katanya.
Sujanto SH selaku penasehat hukum Forum Wartawan & LSM Kalbar Indonesia dalam jumpa pers mengatakan, selaku saksi pelapor sudah menjawab sejumlah pertanyaan yang diajukan oleh penyidik Dirkrimsus Polda Kalbar, selain itu juga sudah memberikan keterangan dan penjelasannya dalam kapasitasnya sebagai saksi pelapor.
Meskipun menurutnya ada beberapa hal yang diklarifikasi baik oleh penyidik juga saksi. Seperti ada beberapa link berita di portal media online yang menerbitkan berita bohong, oleh saksi sudah tidak bisa dibuka lagi tetapi oleh penyidik dan time bisa dibuka .
Selain itu menurut Sujanto, ada beberapa isi berita di link beritanya yang sudah tidak sesuai dengan aslinya, diduga sudah diedit dengan menambahkan dan mengurangi beberapa kalimat. Tetapi Sujanto sebagai saksi sangat mengapresiasi pihak penyidik dengan tidak mengabaikan jejak digitalnya.
Sementara Eddy Rahman yang turut hadir sebagai saksi mengatakan hal yang sama, yakni sudah menjawab sejumlah pertanyaan yang diajukan oleh penyidik serta memberikan keterangannya apa yang diminta dan diperlukan oleh penyidik.
Wawan Daly Suwandi selaku Sekjen Forum Wartawan & LSM Kalbar Indonesia berharap, bahwa pelaporan mengenai dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong yang dilakukan oleh SD di Polda Kalbar dapat segera di Meja-Hijaukan. (TIM/RED)
Berita ini telah tayang di;infokalbar.com
0 Komentar