Polsek Rajeg Polresta Tangerang Ungkap Kasus Tindak Pidana Perbuatan Cabul, Modus Bisa Mengobati Gangguan Roh Halus

TANGERANG -  Meldanewsonline.id Kapolsek Rajeg AKP Nurjaman S.H pimpin Press Release pengungkapan Kasus tindak Pidana pencabulan Wanita Muda dengan modus bisa mengobati atau mengusir ganguan Roh halus dengan kata lain (Dukun Cabul) yang terajadi di Kampung Sumur Daon Desa Sukamanah Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang, Senin (26/09/2022).

Press Release tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Rajeg AKP Nurjaman S.H dan Didampingi oleh Kanit Reskrim Polsek Rajeg Ipda  Bayu Sujatmiko, dan Personil Polsek Rajeg.

Dihadapan Media Kapolsek Rajeg AKP Nurjaman S.H memaparkan Kronologi kejadiannya, yang terjadi pada Senin (19/09/2022) sekitar Pukul 17.00 WIB, Pelaku berinisial (TN) ini awalnya hendak mengobati adik ipar dari Korban yang datang ketempat pelaku dengan keluhan sakit kepala bersama suami korban.

"Korban ini sebenarnya hanya mengantar Adik iparnya berdasarkan informasi dari para tetangga bahwa Pelaku TN ini bisa mengobati maka korban dan suami membawa adik iparnya tersebut kerumah Pelaku TN," Ujar Kapolsek Rajeg.

Lebih lanjut, Setelah korban bersama suaminya ini mendatangi Rumah Pelaku TN, pelaku bertanya kepada suami Korban Punya apa dirumah suami korban menjawab Punya keris dan untuk mengelabui Suami korban dengan Alih-alih memegang Perut dari pada korban pelaku mengaku bahwa sakitnya adik ipar Korban ada sangkut pautnya dengan benda yang dimiliki suami Korban bahkan Anak yang di kandung Korban pun merupakan jelmaan dari roh halus.

"Untuk mengelabuinya Suami korban diminta  untuk membuang roh halus yang berbada di tubuh Korban, setelah suami korban keluar membuang Roh halus yang dimaksud tersangka, disitu Tersangka melalukan Aksi bejatnya," ungkapnya.

Barang bukti yang kami amankan dari Korban N,  1 (satu) buah kemeja tangan panjang warna coklat motif kotak-kotak,  1 (satu) buah celana panjang warna hitam, 1 (satu) buah krudung bergo warna hitam merk dasya, 1 (satu) buah bra warna hitam berlebel sport bra, 1 (satu) buah celana dalam warna pink.

Sedangkan barang bukti yang disita dari tersangka TT,  1 (satu) buah mangkok warna merah berisi daun kelor dan batu warna merah, dan 1 (satu) buah botol minyak.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Tersangka TN dikenakan Pasal 6 Hurup (C) UU RI No.12 Tahun 2022 tentang kekerasan Seksual di subsiderkan dengan pasal 289 Ancaman 12 Tahun Penjara atau denda 300 juta , sedangkan yang di subsiderkannya 289 Ancaman pidananya 9 tahun," Tutup Kapolsek Rajeg.
( mangapul saragih)

Posting Komentar

0 Komentar