Sebagai Ahli Waris dari H. Abd. Hakim, sambungnya, kami mempertahankan Hak kami kepada Abdullah Cs yang berkeras mengklaim bahwa Tanah itu adalah Tanahnya sedangkan dia bukan sebagai Ahli Waris dari Nasuki,
Kubu Raya Kalbar - Meldanewsonline.id
Kasus sengketa tanah yang terjadi pada Aset Yayasan Hidayatussibyan yang terletak di Wilayah Desa Sui Ambangah Kecamatan Sui Raya Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) tak kunjung usai hingga saat ini.
"Hal ini diungkapkan oleh salah satu Pimpinan LPI Hidayatussibyan, Nurjali kepada Media ini pada Kamis. (15/9/2022) dengan mengatakan, bahwa mengenai sengketa lahan itu masing-masing kedua belah pihak mengklaim kalau Tanah itu miliknya karena mereka sama-sama merasa memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT) "ujarnya.
"Selain itu setelah di amati dan dipelajari banyak sekali kerancuan, di dalam surat tanah yang dimiliki oleh Nasuki, dari mulai umur, yang berbeda beda, tempat tanggal lahir, hingga tulisan yang menggunakan Komputer, dan menggunakan Mesin Ketik manual, yang lebih anehnya lagi di dalam Surat Keterangan yang dimiliki oleh Nasuki, yang disaksikan oleh R. Mas Syafi'i akan tetapi setelah terbit sertifikat ternyata tanah tersebut milik dari seorang saksi yang tercantum di dalam surat tanah yang dibuat oleh Nasuki, maka dari itu kami dapat menyimpulkan bahwa didalam surat Sertifikat terjadi adanya dugaan pemalsuan dokumen.
Ia menambahkan, sengketa Tanah ini terjadi mulai dari Tahun 2000 hingga sekarang masih terus bergejolak, selain itu kami juga sering difitnah dan diintimidasi oleh sebagian warga kampung Sasi yang tidak tahu-manahu akan masalah ini, "jelasnya.
Sebagai Ahli Waris dari H. Abd. Hakim, sambungnya, kami mempertahankan Hak kami kepada Abdullah Cs yang berkeras mengklaim bahwa Tanah itu adalah Tanahnya sedangkan dia bukan sebagai Ahli Waris dari Nasuki, "ujarnya.
"kami juga berharap permasalahan ini segera berakhir dan ada titik terangnya serta kami meminta agar Pihak terkait serta pihak berwenang segera memediasi dengan duduk bersama dalam mencarikan solusi terbaik sebelum terjadi hal-hal yang tak diinginkan karena kami sudah berbagai macam cara untuk melakukan mediasi dan pengaduan dari tingkat desa BPN, KUA, hingga Depag, tapi dari pihak yang sekarang mengeklaim tanah tersebut bersikukuh alasannya karena mereka sudah memiliki Sertifikat.
hingga ahirnya masalah ini dilimpahkan kepada pihak Kepolisian, dan kemarin kami juga sudah melayangkan surat melalui Kuasa Pendamping dari Forum Wartawan & LSM Kalbar Indonisia yang di tujukan kepada Bapak Kapolres, Kubu Raya, dan dilengkapi bukti-bukti data yang kami miliki dan Alhamdulillah, setelah kami menghadap untuk mengkonfirmasi masalah kasus ini tadi pagi sudah ditanggapi oleh Bapak Kanit, IPDA. M Redak SH, dan beliau berjanji akan segera memproses kasus masalah sengketa lahan tersebut. tutup Nurjali.
Sumber:Ahliwaris Nurjali
0 Komentar