PEKANBARU-Pelaku Pembacokan di jalan Cipta Karya Gg. Bahagia III Kel. Sialang munggu Kec. Tuah madani Pekanbaru (TKP) yang terjadi pada Selasa (26/07) sekitar pukul 12.00 Wib, pelaku sempat kabur melarikan diri ke pulau jawa, akhirnya ditangkap Polsek Tampan, Sabtu (10/09/2022)
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Dr Pria Budi SIK MH diwakili Kapolsek Tampan berdasarkan Laporan polisi (26/06) An AA melaporkan Tentang Tindak Pidana Penganiayaan Berat, mengakibatkan Korbannya Mengalami luka bacok pada bagian kepala, Pundak, kaki kanan, punggung, serta tangan kiri, dalam kondisi korban berlumuran darah sempat dilarikan ke RS Awal bross Panam guna pengobatan medis
Berdasarkan Laporan Polisi, Kapolsek Kompol I Komang Memerintahkan Kanit Reskrim Akp Aspikar SH dan Team Opsnal untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk segera melakukan penangkapan terhadap pelaku guna untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya
Kejadian berawal di picu lantaran masalah keluarga yang mana korban merupakan mantan abang Ipar pelaku
Penyebab pelaku marah dan berujung terjadi membacok karena Korban dianggap salah satu orang yang menghalang-halangi pelaku untuk berjumpa sama anak kandungnya
Mantan Istrinya semenjak anaknya kecil sudah di tinggalkan pergi oleh pelaku (pisah cerai) karena pelaku sering melakukan pemukulan (KDRT) terhadapnya (mantan istrinya) tidak tahan akhirnya pisah (cerai) dan sekarang mantan Istrinya sudah menikah dan miliki anak satu "ujar Kapolsek
Kapolsek mengungkapkan kejadian berawal
Pada hari Selasa (26/07) sekira jam 12.00 wib Pelapor bersama dengan korban mengendarai sepeda motor melintas di tkp dan berpapasan dengan pelaku, saat itu terjadi cek cok mulut antara Pelaku dengan korban, Pelaku langsung membacok korban dengan menggunakan sebilah parang dengan cara membabi buta mengakibatkan korban luka luka parah "Terang Kapolsek
Piket Reskrim mendatangi Tkp dan pengejaran ke rumah pelaku dan mendapatkan barang bukti berupa sebilah parang di depan rumah pelaku yang mana parang tersebut yang di gunakan oleh pelaku untuk melakukan penganiayaan terhadap korban selanjutnya terhadap Pelaku berhasil melarikan diri.
Setelah menyebarkan Daftar Pencairan Orang (DPO) Team Opsnal mendapatkan Informasi keberadaan Pelaku, Jum'at (09/09/2022) sekira pukul 02.30 wib di dalam Rumah petak Pasar Dupa Tangkerang Pekanbaru, pelaku dapat di tangkap dan diamankan, saat ditangkap tidak terjadi perlawanan dilakukan pengeledahan badan dan di temukan sajam (Pisau) di pinggangnya dan pelaku diamankan kepolsek tampan untuk pengusutan lebih lanjut
Pelaku saat di introgasi saat pelarian setelah kejadian mengakui sempat melarikan diri ke Pulau Jawa, ke Sumbar dan bahkan di Riau tidak selalu menetap dan selalu berpindah "Ulas Kapolsek
Barang bukti yang dapat diamankan 1 (satu) bilah Parang (Untuk membacok korban), dan 1 (satu) bilah pisau yg di dapat di pinggang waktu penangkapan serta 1 (satu) Helai celana yang ada bercak darah
Adapun Identitas korban AP, 40 Tahun Pedagang, laki-laki, alamat Jalan Cipta Karya Perum palutan Kel. Sialang Munggu Kec. Tuah Madani Pekanbaru dan sekarang kondisi sudah membaik
Pelaku bernama DS umur 38 tahun, Laki-laki, Alamat Jalan Cipta karya Gg bahagia III Kel. Sialang Munggu Kec. Tuah karya Kota Pekanbaru dan dilakukan test Urine Positive (+) menggunakan Narkotika mengandung metamfetamina Pasal yang disangkakan terhadap pelaku melanggar Pasal 351 Ayat (2) KUH Pidana " Tutup Kapolsek Tampan Kompol I Komang Aswatama SH SIK.( mangapul saragih)
0 Komentar