Banten, Meldanewsonline.id - Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak pada hari Rabu tanggal 28 September 2022 telah meningkatkan status penyelidikan ke tahap penyidikan atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Penerimaan Hadiah Atau Janji dan /atau Gratifikasi dalam Pengurusan Tanah pada Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak Tahun 2018-2021.Kasus posisi singkat:
Bahwa ditemukan adanya penerimaan hadiah atau janji dan/atau gratifikasi dalam pengurusan tanah pada Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak Tahun 2018-2021 yang dilakukan oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dan calo tanah dengan modus pemberian sejumlah uang dari calo tanah kepada oknum ASN tersebut untuk mengurus pendaftaran hak atas tanah di wilayah Kabupaten Lebak dengan menggunakan rekening penampungan pada Bank Swasta dengan perkiraan dana yang masuk dalam transaksi keuangan sebesar Rp. 15.000.000.000,- (lima belas
Milyar).Bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten telah menemukan fakta hukum berupa 2 (dua) alat bukti yang cukup untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan, dan diduga telah terjadi Penerimaan Hadiah Atau Janji dan /atau Gratifikasi dalam Pengurusan Tanah pada Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak. Bahwa penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Nomor : PRINT-1061/M.6/Fd.1/09/2022 Tanggal 28 september 2022.
Selanjutnya Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus secara profesional, cepat dan terukur akan mengungkap dan menemukan calon tersangka, serta melakukan tindakan hukum maupun penyelamatan keuangan negara.
Serang, 28 September 2022.
KASI PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN TINGGI BANTEN
0 Komentar