Pontianak- Meldanewsonline.id
Bermacan hal ulah perjalanan yang katanya untuk bertahan hidup manusia saat SN digelandang oleh oknum Polisi dari Polsek Petamburan seputaran pembuatan Oli Palsu di Jakarta, (dicuplik Berita Media cetak Fakta) beberapa waktu lalu, yang mengakui bahwa dirinya bukan memalsukan oli tetapi hanya membuat oli kotor menjadi oli bersih kembali, dan menggunakan bahan kimia berjenis bubuk kimia yang banyak beredar di jakarta, untuk bahan dasar penyulingab Oli bekas yang diakuinya banyak di terbesar didapat dari pemasok limbah oli kotor (tergolongLimbah berbahaya atau B3 red) istilah dari Dinas DLH dari Pontianak kalimantan Barat, dari keterangan SN ini lah polisi menetapkan sejumlah nama di jakarta sejumlah nama pengusaha etnis tionghua warga Cengkareng Jakarta barat dan Tanggerang yang menjadi distributor pemasok oli bekas bermerek yang dapat merusak mesin kendaraan motor dan mobil sekala Nasional.
Ketika Konfirmasi kan tim pencari Fakta LBHI-PERS Seputar temuan wartawan yang mendapati secarik kertas yang disitu dibubuhi tanda tangan pejabat walikota Edi Rusdi Kamtono menjelaskan bahwa perizinan bukan dikeluarkan oleh Pemkot tapi oleh Dinas satu pintu bagian perizinan yang juga termasuk staf dan jajarannya dari Pemkot.
Walikota pontianak menyatakan bahwa Surat perizinan tertanda tangan dirinya sebagai Walikota Hanyalah sebatas mengetahui saja.
Untuk memberantas peredaran Oli palsu temuan beberapa warga yang telah mengalami nya dari cirinya oli palsu ini mempunyai endapan kotor dimesin bila digunakan tutur Jef warga Imam Bonjol yang geram saat motor nya mengalami kerusakan 1 hari setelah ganti oli di bengkel yang diketahui kerusakan disebab kan oleh oli bermerek yamalub dan berbagai merek lain ternyata oli palsu abal-abal ungkap Jef menambahkan "saya menghimbau untuk pemalsu oli segera menghentikan kegiatannya dan pihak kepolisian segera mengambil langkah penindakan dong ucap Jef pada jumaat 2 September 2022 di Salah satu bengkel kecil di seputaran jl Imam Bonjol Pontianak tenggara.
Kesimpulan dari pengamatan ketua LBHI-PERS Agar Dinas Lingkungan Hidup tidak memberikan ijin untuk pengolahan limbah oli bekas skala besar dan kecil di kalbar dan khusus nya kota Pontianak agar mengeluarkan fatwanya untuk staf dan jajarannya agar mengkaji ulang surat perizinan pengelolaan limbah oli bekas yang nyata banyak disalah gunakan oleh pengusaha yang hanya memikirkan keuntungan besar tanpa memikirkan dari dampak kemudahan perizinan dinas terpadu yang jelas pemerintah kota jelas jajarannya walikota Pontianak
Agar tidak terjadi persekongkolan dengan Sindikat Besar Pemalsu Oli dihimbau walikota agar mencabut tanda tangannya yang terpampang dimeja salah satu pengusaha sebut saja namanya Sontoloyo warga Pontianak utara yang mempunyai ciri gempal dan beraroma sedikit bau bangkai tikus pada tubuhnya yang berhasil di susupi tim pencari fakta dari LBHI-PERS beberapa waktu lalu
Menghimbau juga pada seluruh bengkel yang ada di kota pontianak untuk segera melaporkan Kepolisi terdekat jika ada sejumlah orang yang mengakui telah mengantungi surat dari DINAS PENGENDALIAN DAMPAK LINGKUNGAN HIDUP dan memaksa untuk menjual limbah oli kotor kepadanya itu secara tidak langsung adalah komplotan sindikat pemalsu Oli bekas yang disuling langsung ataupun ditimbun lalu dikirim kejakarta dengan berbekal surat sakti dari DLH yang di Beckup Walikota untuk jajaran Kota Pontianak, menambahkan ucapannya rusman haspian menghumbau pada unit krimsus Polda kalbar unit III Melalui DIRKRIMSUS POLDA KALBAR agar segera mengambil langkah tegas dan melakukan tindakan yang terukur untuk pengusa oengumpul oli bekas tersebut (robin ika)
Berita ini melansir dari ; Brigadenews -Pontianak.
0 Komentar